Pemkab Toba Miliki Restorative Justice -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pemkab Toba Miliki Restorative Justice

Rabu, 20 April 2022

(Image/gambar):Sanggar Tari Pature dari Desa Parsuratan Kec. Balige di bawah pimpinan Kepala Desa Parsuratan Sumartin Simanjuntak saat manortor di hadapan Bupati Toba Ir. Poltak Sitorus

Toba-Sumutpos.id:Restorative Justice adalah suatu pendekatan yang lebih menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku pidana dan korban,  ini lah salah satu dari visi Pemkab.Toba yaitu BATAK NARAJA.
Untuk menjawab visi tersebut Pemkab. Toba telah menjadikan Desa Sigumpar Barat jadi Kampung Restorative Justice  dengan nama Sopo Adhiyaksa Batak Naraja
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), Idianto, SH, MH  menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati Toba, Kejari Toba, dan  semua pihak yang telah ikut membantu  memfasilitasi sehingga Pemerintah Kabupaten Toba memiliki rumah Restorative Justice (RJ) Sopo Batak Naraja. 

Terletak di Desa Sigumpar Barat, Kec. Sigumpar, Kab. Toba  Rumah Restorative Justice dapat diresmikan hari ini Rabu (20/4/22). Acara peresmian, di isi oleh  Sanggar Tari  PATURE dari Desa Parsuratan di bawah pipimpinan Kepala Desa Sumartin Simanjuntak, menampilkan tarian tortor Batak sanggar tari pature membuat suasana peresmian lebih meriah saat remaja anggota sanggar tari Pature manortor dengan cantik, indah, dan gemulai sehingga elok dilihat. 

Kejatisu mengatakan silakan dipakai sebagai tempat untuk menyelesaikan persoalannya dengan cara musyawarah. Perkara naik ke pengadilan adalah pilihan terakhir, "sebut Kejatisu Idianto secara daring seusai meresmikan Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja. 

Menurut Kajatisu Idianto, program Kejaksaan RI ini dilakukan untuk menghindari timbulnya ekor  (masalah lain) di kemudian hari, bila persoalan yang seharusnya bisa diselesaikan secara damai, jangan sampai ke pengadilan.

Pada bagian akhir kata sambutannya, Kajatisu mengingatkan agar semua pihak tetap menjaga protokol.kesehatan pencegahan Covid-19.
Sebelumnya, Kepala.Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin,SH didampingi Bupati Toba, Poltak Sitorus dan unsur Forkopimda menekan tombol menghidupkan running teks berisi Selamat Atas Peresmian Kampung Restorative Justice Sopo Adhiyaksa Batak Naraja.

Selanjutnya Bupati Toba, Poltak Sitorus dalam kata sambutannya menyambut baik program Restorative Justice ini. Program Kejaksaan RI ini sejalan dengan filosofi Suku Batak yaitu Batak Naraja. Ini salah satu visi PemkabToba. 

Artinya seorang yang memiliki kepribadian seorang Raja, yaitu marugamo, maradat, maruhum, dan marparbinotoan, (beragama, beradat/hukum dan memiliki ilmu pengetahuan).
Intinya lebih bagus ada perdamaian sesuai filosofi kekerabatan dan agama  tersebut  dari pada berlanjut ke pengadilan 

Senada Kajari Toba Samosir Baringin juga memaparkan latar belakang landasan hukum RJ ini. Ada batasan-batasan sesuai aturan kasus atau persoalan yang dapat diselesaikan dengan RJ. Diantaranya misalnya kasus perusakan pohon dan lainya yang ancaman kurungan kurang 5 tahun.
Pihak Kejari Toba Samosir siap membuka konsultasi dan  memfasilitasi bila ada persoalan di desa yang akan menempuh cara RJ (restorative justice) ini.

Ia pun mengutip salah satu pantun Batak yaitu "Metmet bulung ni jior, metmetan bulung ni bane. Denggan roha partigor, dumenggan do si boan dame."  Ini dapat diartikan perdamaian adalah hal yang terbaik daripada mencari siapa yang salah, dan siapa yang benar.

Turut hadir Camat Sigumpar Jaga Situmorang, Kepala Desa Sigumpar Barat M.Hutagaol, Staf Ahli Bupati Toba Audi Murphy Sitorus bersama Darwin Sianipar, Kabag Hukum Setdakab Toba Lukman Siagian, para pejabat Kejari Toba dan undangan lainnya. (Red-Sp-Id/DS)