Pedagang Pasar Ramai Keluhkan Pungli yang Dilakukan Oknum Preman Atas Nama OKP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pedagang Pasar Ramai Keluhkan Pungli yang Dilakukan Oknum Preman Atas Nama OKP

Kamis, 07 April 2022

(Image/gambar): Suasana Pasar Ramai yang sering didatangi Oknum Preman Atas Nama OKP

Medan-Sumutpos.id:Pedagang Pasar Ramai di Jl. Thamrin baru, Kelurahan Sei Rengas II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan  keluhkan dugaan pungli yang dilakukan oknum  preman mengatasnamakan OKP.

Dugaan pungli di Pasar Ramai tersebut diungkapkan oleh beberapa  pedagang yang tidak bersedia ditulis namanya kepada wartawan, Senin (06/04/2022).

Kutipan uang parkir tempat jualan pedagang yang sudah berdagang tahunan dinilai sangat memberatkan para pedagang. 


Menurut dia para pedagang sudah membayar retribusi seperti cukai kepada kolektor/tukang kutif dari Pemko Medan serta uang sampah kepada petugas.

“Kami keberatan atas kutipan yang di minta oleh oknum OKP tersebut dalam kondisi sepi pembeli dan ditengah pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat serba sulit, semestinya jangan ada lagi kutipan-kutipan diluar ketentuan tersebut,” sebutnya.

Pedagang lainnya juga menyebutkan, oknum yang melakukan pungli itu saat melakukan aksinya mengaku dari Ormas OKP.

“Mereka mengaku dari OKP, namun saat mengutip uang, mereka tidak memakai atribut organisasi tersebut,” ungkapnya.

Sementara itu, petugas security yang tidak mau disebutkan namanya juga mengaku bahwa petugas di Pasar Ramai juga  resah dengan oknum OKP tersebut karena sudah sangat meresahkan para pedagang pasar.

Sebelumnya, Wali Kota Medan, Bobby Nasution menegaskan, preman ataupun orang yang tidak berkepentingan yang tidak semestinya meminta uang dengan tindakan yang kurang pantas bisa jadi pungli.

"Pokoknya saya katakan, pungli bukan hanya dari jajaran pemerintahan," katanya, Selasa, (05/10/21).

Terkait marak pungli, ia memastikan pihaknya akan menindak tegas segala bentuk premanisme yang mengganggu ketertiban.(Red-SP.ID/MYT)