Ternyata PBG Belum Diurus, Pemkab Simalungun Minta Pembangunan Sedayu Hotel Parapat Dihentikan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Ternyata PBG Belum Diurus, Pemkab Simalungun Minta Pembangunan Sedayu Hotel Parapat Dihentikan

Kamis, 17 Maret 2022

(Image/gambar): Kasat Pol PP, Adnadi Girsang, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pahala Sinaga

Simalungun-Sumutpos.id:Pemerintah Kabupaten Simalungun akhirnya menghentikan kegiatan pengembangan atau pembangunan perluasan Hotel Sedayu. Hotel yang diduga milik Marga Manurung itu berlokasi di Jalan Bangun Dolok, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara. Tindakan penghentian pembangunan dilakukan karena ternyata Hotel Sedayu tersebut belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penghentian pembangunan atau pengembangan Hotel Sedayu tersebut dipimpin langsung Kasat Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pahala Sinaga, Kepala PUPR diwakili Kabid PU. M Lubis, Kamis (17/03/2022).

(Image/Gambar): Gedung Sedayu Hotel Parapat yang dihentikan pembangunannya oleh Pemkab Simalungun 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Pahala Sinaga dalam keterangannya menjelaskan bahwa kedatangan mereka ke lokasi untuk menindaklanjuti informasi yang beredar luas di media massa.

"Kita sudah langsung meninjau pembangunan dan bertemu dengan pihak Management Wisma Sedayu. Mereka sudah mengakui bahwasanya mereka belum memiliki izin atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Karena belum memiliki izin PBG untuk sementara ini kegiatan pengembangan Bangunan Sedayu ini, kita hentikan sementara waktu," ujar Pahala Sinaga.

Pahala Sinaga juga menegaskan bahwa untuk mendirikan sebuah bangunan harus terlebih dahulu mengurus perizinannya baru dilakukan pembangunan dan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). Pemerintah sudah mempermudah melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

"Kita harapkan pihak manajemen Sedayu Hotel agar segera mengurus kelengkapan administrasi untuk mendukung pembangunan Sedayu Hotel ini dengan terlebih dahulu melengkapi seluruh persyaratan yang dibutuhkan," harap Pahala Sinaga.

Pemkab Simalungun mendukung dan mengapresiasi para pelaku usaha untuk menanamkan investasi di wilayah Simalungun. Pihaknya juga bersedia memandu para pelaku usaha untuk mengurus surat perizinan,"tandas Pahala.

Sementara itu, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Simalungun, Adnadi Girsang mengatakan, “Untuk sementara waktu seluruh kegiatan pembangunan Sedayu Hotel kita minta dihentikan dulu terhitung mulai hari ini, Kamis 17/03 sampai izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) terbit”, tegasnya.

Menurut Girsang, tidak boleh ada kegiatan pembangunan di lokasi ini sebelum izin Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ) diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Simalungun. "Jadi kami minta kerja sama yang baik dengan pihak manajemen," kata Adnadi Girsang di lokasi.

Sebagai Perwakilan Pemerintah di tingkat Kecamatan, Camat Girsang Sipangan Bolon, Maruwandi Yosua Simaibang mengatakan bahwa sebelumnya juga dia sudah bertemu dan menyampaikan agar pihak management Sedayu segera mengurus izin persetujuan gedung sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku sehingga nyaman terhadap lingkungan dan masyarakat," katanya.

Tampak hadir dilokasi, Kanit Intel Polsek Parapat IPDA R. Simanjuntak, Lurah Parapat Safprida Sinaga, mewakili manajemen Sedayu Hotel Chandra Manurung dan Staf Dinas PUPR dan sejumlah personil satuan polisi pamong praja. (Red-SP.ID/NM)