Kunker Orjen TNI Dalam Rangka Penyumpahan Oditur Militer Dan Pemusnahan Barang Bukti -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kunker Orjen TNI Dalam Rangka Penyumpahan Oditur Militer Dan Pemusnahan Barang Bukti

Kamis, 17 Maret 2022


(Image/gambar): Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH MH dalam rangka Penyumpahan Oditur Militer Dan Pemusnahan Barang Bukti di Otmilti I - Otmil I- 02

Medan -Sumutpos.id:Acara  kunjungan kerja Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH MH (Orjen TNI, dalam rangka Penyumpahan Oditur Militer Dan Pemusnahan Barang Bukti di Otmilti I - Otmil I- 02 di Jalan Diponegoro No 24 Medan, Kamis(17/03/2022), pemusnahan dilaksanakan sekira pukul 14.00 WIB.


Turut hadir, selain Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH MH(Orjen TNI), Kadilmilti I Medan, Dan Pom dam I/BB, Kadilmil I -02 Medan, Dandenpom 1/5 Medan, Dan Pomal Belawan, Dan Sat Pom AU, Kajati Medan, dan  BNN Medan.


Diketahui, adapun barang bukti Otmil I- 02 yang dimusnahkan adalah tiga pucuk senjata api rakitan, narkotika jenis sabu sabu seberat 4 kg(4,156,57), 41 butir amunisi, alat mengkonsumsi sabu sabu berupa bong, plastik klip, serta alat tes urine berbagai merek.


Menurut Orjen TNI, Marsekal Muda TNI Reki Irene Lumme, SH MH mengatakan bahwa  barang bukti barang tersebut memang harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan sebagai bukti laporan kepada pimpinan.


"Acara kali ini penindakkan pemusnahan barang bukti yang diadakan oleh Otmilti I - Otmil I- 02 Medan, tentunya barang bukti hasil putusan pengadilan yang sudah BAP, sebagaimana kita lihat ini
 merupakan barang bukti yang dimusnahkan diantaranya narkotika kemudian senjata api dan barang bukti ini memang harus dimusnahkan sesuai putusan pengadilan sebagai bukti laporan kepada pimpinan," ujar Marsekal Muda TNI Reki. 


 "Saya berharap juga barang bukti barang bukti yang nantinya dimusnahkan ini tidak bersisa, sehingga tidak menjadi tanggungan. Adapun pemusnahan ini merupakan kegiatan yang selalu diadakan" kata Reki.(Red-SP.ID/FIR)