Gunungsitoli - Sumutpos.id : Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gunungsitoli, ML dan Kacab WJL AH Gunungsitoli telah dilaporkan di Mapolres Nias di duga telah melakukan pencemaran nama baik wartawan yang dianiaya oleh sekelompok preman, Sabtu (12/03/2022 ) lalu di pelabuhan angin Kota Gunungsitoli, diduga telah menerima uang.
Beredar di media sosial yang dilansir dari salah satu media online terkait pernyataan ML dan AH yang mengatakan bahwa pada hari Sabtu (11/3) ada sejumlah oknum wartawan masuk ke anjungan atau ruang kemudi kapal Wira Glory yang sedang bersandar di Pelabuhan Laut Gunungsitoli.
Mereka menurut informasi, tidak mau turun dari kapal sebelum diberikan uang Rp 1,5 juta oleh nakhoda kapal, mereka menolak atau mengembalikan uang yang diberikan sebesar Rp 500 ribu,” ungkap Merdi Loi pada salah satu media tersebut.
Padahal Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK KEPNIS) konfirmasi kepada ML diruang kerjanya Rabu (16/03/2022 ), hal pemberian uang oleh nakhoda kapal WJL tidak pernah disingung ML sebagaimana diberitakan media Online tersebut.
Selanjutnya puluhan Komunitas Wartawan Anti Kriminalisasi (KWAK) Kepulauan Nias mendatangi Polres Nias Jumat tanggal 18 Maret 2022 sekitar pukul 18:00 wib dan melaporkan ML ,AH dugaan pencemaran nama baik wartawan, dengan STPLP/116/lll/2020/NS.
Menerangkan bahwa pada hari Jumat tgl 18 Maret 2022 sekitar pukul 18:00 wib. telah datang melaporkan ke Mapolres Nias seorang laki-laki dengan identitas
Nama Yaatulo Gea als Ama Mari bersama rekannya Jurdil Laoli, Melianus Laoli
telah melaporkan peristiwa pencemaran nama baik melalui media sosial
diduga dilakukan ML dan AH.
ML pada saat dikonfirmasi via WhatsApp belum menjawab pertanyaan awak media namun sudah dibaca ceklis dan belum ada tanggapan.
Kepada AH, awak media masih berusaha mengkonfirmasi yang bersangkutan.
Pada saat dikonfirmasi, Paur Humas Polres Nias Aiptu Yadsen Hulu, SH kepada awak media mengatakan, laporan tsb diatas sudah diterima di SPKT Polres Nias kemarin Jum'at 18 Maret 2022 sekitar pukul 18.00 Wib
Sat Reskrim akan melakukan proses lanjutnya dengan melakukan Penyelidikan," ucap Yadsen kepada awak media via WhatsApp.(Red-SP.ID/FH)