Pitra Ramadoni Sekjen PERHAKHI: Kata Hewan Yang Disampaikan Bupati Buru Tidak Pantas Disampaikan Kepada Manusia -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Pitra Ramadoni Sekjen PERHAKHI: Kata Hewan Yang Disampaikan Bupati Buru Tidak Pantas Disampaikan Kepada Manusia

Jumat, 18 Maret 2022

 
(Image/gambar): Bupati Buru  Ramli Ibrahim Umasugi (kiri) diduga melakukan pencemaran nama baik terhadap  Anggota  DPRD Kabupaten Buru M.Rustam Fadly  (kanan)


Namlea-Sumutpos.id: Penyidik Ditreskrim Polda Maluku, telah memanggil Bupati Buru  Ramli Ibrahim Umasugi untuk diminta keterangannya sebagai saksi terlapor atas laporan Anggota  DPRD Kabupaten Buru M.Rustam Fadly Tukuboya dugaan pencemaran nama baik. 


Dari informasi yang kami dapat, pemeriksaan Ramli oleh Polda Maluku, benar adanya. Setelah sekian lama, akhirnya Bupati Buru dua periode itu diperiksa untuk ke dua kalinya. Sebagai korban yang merasa dicemarkan nama baiknya di depan umum, Rustam berharap pihak Kepolisian segera melakukan gelar perkara pasca pemerikasaan. Hal ini penting demi kepastian hukum atas kasus yang dialaminya. 


“Benar, Bupati Buru Ramli Ibrahim Umasugi telah diperiksa penyidik Ditreskrim Polda Maluku, selasa 15 Maret 2022”, tegas Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol.Roem Ohoirat seperti dilansir kaberisi.com. 


M.Rustam Fadly Tukuboya sebagai korban terus bertanya, sampai kapan ending kasus yang merugikan nama baiknya. Ada apa dengan Kepolisian Maluku ? begitulah keluh kesah sang legislator dari kejauhan. Harapan Rustam akhirnya sedikit terjawab dengan dipanggilnya terlapor ke Polda Maluku.


“Saya  mengapresiasi kerja penyidik Polda Maluku. Saya agak kecewa karena prosesnya berjalan lama sekali. Harapan saya setelah diperiksa untuk yang ke dua kalinya, pihak kepolisian segera menentukan kepastian hukumnya. Jika memungkinkan segera dilakukan gelar perkara sehingga masyarakat Buru bisa melihat bahwa hukum itu tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” tegas Rustam anggota Fraksi Partai Gerindra melalui pesan selulernya.


Sebelumnya, kasus ini berawal dari hujatan yang dilontarkan Bupati Buru Ramli kepada Rustam. Saat itu mereka bertemu dia area Bandara. Rustam melaporkan Bupati Buru ke Polres Buru, karena ia tidak menerima bahwa Bupati telah menghujatnya dengan kata “anjing”  yang diduga berisi unsur penghinaan atau pencemaran nama baik


Kasus ini rupanya mendapat sorotan dari Sekretaris Jenderal Perkumpulan Penasehat dan Konsultan Hukum Indonesia  (PERHAKHI) Pitra Ramadoni. 


“Kata yang dikeluarkan oleh seorang pejabat, apalagi Bupati adalah kata-kata hewan yang tidak pantas disampaikan kepada manusia,” tegas pengacara muda yang juga sebagai Penasehat Perkumpulan Perusahaan Pers MIO INDONESIA. 



Sudah sepantasnya perkara ini dilakukan dengan proses kehati-hatian, karena melibatkan dua pejabat di daerah. Untuk itu profesiaonalisme kerja Kepolisian sangat dinantikan. Kasus ini juga masih berjalan sesuai koridornya.


Untuk mendorong proses percepatannya, pelapor  harus melakukan tindakan hukum secara konstitusional dengan melakukan pengawasan terhadap Wasidik Polda Maluku. Atau pelapor bisa melakukan laporan ke Propam terhadap ketidak profesionalan Polri dalam menangani kasus tersebut. 


Menurut Sekjen PERHAKHI, dengan tidak tercapainya restorasi justice, Polisi harus mengambil tindakan tegas karena para pihak tidak mau bermediasi atau tidak mau diselesaikan, namun sesuai dengan Surat Edaran Kapolri secara restorasi justice, ini perkara harus ditingkatkan agar tidak terjadi kesewenangan bagi siapapun, walaupun Kepala Daerah sekalipun.


Dari informasi yang disampaikan korban pelapor, hingga kini Polisi telah mengantongi tiga alat bukti, Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Bukti Surat Labfor Makasar terkait video CCTV.


Sementara pasal 181 KUHAP alat bukti dikatakan sah, adanya petunjuk, surat, ahli, adanya keterangan saksi maupun keterangan terdakwa. Jadi kita berpatokan pada pasal 184 dalam artian kasus tersebut sudah memenuhi alat bukti yang cukup. Rasanya pihak Kepolisian sudah bisa melakukan gelar perkara dan menentukan status terbaru terlapor.


Saat ini tinggal Polisi membuktikan, apakah perkataan “anjing” yang ditujukan kepada Rustam, jika disampaikan di depan publik maka pasal yang dikenakan kepada Bupati Buru adalah pasal pidana umum sebagaimana yang diatur dalam 310 dan 311 KUHAP dengan ancaman pidana dibawah 5 tahun, lanjut Pengacara muda berdarah Batak. (Red-SP.ID/Tim 01)