Penyegelan Gereja dan Pelarangan beribadah Umat Kristen terjadi lagi terhadap Gereja HKBP Bandung -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Penyegelan Gereja dan Pelarangan beribadah Umat Kristen terjadi lagi terhadap Gereja HKBP Bandung

Jumat, 25 Maret 2022

  
(Image/gambar):Penyegelan Gereja HKBP Di Bandung

Bandung-Sumutpost.id: Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP)  Betania Rancaekek yang berdiri sejak Tanggal 25 April 1999 hingga sampai saat ini masih bergumul untuk mendapatkan IMB (Ijin Mendirikan Bangunan). 

Pada 15 september 2015, Majelis Gereja mengalihfungsikan ijin bangunan gedung ruko di Maris Square sebagai tempat peribadahan,  selama bertahun-tahun lamanya, majelis mengupayakan pendekatan kepada pemerintah  dan warga setempat, alhasil mendapatkan 85 jiwa warga yang menandatangani bahwa mereka tidak keberatan dan turut mendukung pengalihfungsikan ruko menjadi tempat peribadahan Gereja HKBP.


 Hal ini juga disetujui oleh Kepala Desa setempat. Setelah mendapatkan pernyataan dan tandatangan tersebut akhirnya HKBP Betania Rancaekek melaksanakan peribadahan Minggu di tempat tersebut sembari mengurus perijinan ke Camat, Polsek,  dan Koramil Majalaya. 

Namun sangat disayangkan ternyata pihak Kecamatan dan Koramil tidak berkenan untuk menandatangani surat pengalihfungsian ruko tersebut sebagai tempat beribadah umat nasrani HKBP. 

Bukan tanpa alasan pengalihfungsian ruko menjadi tempat peribadahan Jemaat HKBP, karena pada Rabu(14/1/20) terbit surat penyegelan pembangunan yang ditandatangani oleh Camat setempat dan sebuah organisasi yang bernama Forkomi untuk menutup paksa bangunan Gereja tersebut.  

Bangunan Gereja yang pertama terletak di jalan Teratai Raya No. 51 Perumahan Bumi Rancaekek Kencana Kabupaten Bandung yang telah di segel pemerintah pada Desember 2010 silam.  Bangunan tersebut akhirnya di jual karena dianggap tidak dapat digunakan lagi sebagai tempat peribadahan.


Sejak saat itu Jemaat HKBP Betania Rancaekek mengadakan kebaktian Minggu di Gereja HKBP Bandung di Jl. R.E Martadinata dengan mengambil waktu yang terpisah,  sejak Selasa(15/9/15) Majelis Gereja dan Panitia pembangunan berusaha mengurus perijinan pengalihfungsian Ruko Maris Square Kav. 39-41 di Majalaya menjadi tempat peribadahan.  


Rabu(23/3/22) sekolompok masyarakat memasang spanduk yang bertuliskan "menolak penyelenggaraan ibadah di ruko tersebut".

"Hentikan rencana kebaktian ilegal HKBP di Ruko Maris Square! Atau kami akan bertindak" tulis salah satu spanduk yang terpasang di depan ruko milik HKBP Betania Rancaekek.  

"Dari tulisan spanduk tersebut seolah-olah jika Gereja HKBP masih melakukan peribadahan di Ruko tersebut maka akan ada sesuatu yang terjadi,  lantaran tulisan di spanduk tersebut bertuliskan berupa Ancaman yang bertujuan untuk diskriminasi".

Pimpinan Gereja HKBP Betania Rancarkek, Pdt. A. A Sinaga S.Th membenarkan bahwa telah terjadi penyegelan Gereja HKBP dan Pelarangan melakukan peribadahan pada hari Rabu(23/3/22) saat di hubungi melalui pesan singkat Messenger oleh Pemimpin Redaksi (Pemred) aesennews.com pada Jumat(25/3/22) tadi.  

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pemerintah kota Bandung maupun pemerintah pusat mengenai penyegelan Gereja dan Pelarangan Peribadahan umat Nasrasni jemaat HKBP. (Red-SP.ID/SS)