Niam S Dan Daulin S Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Karena Ikut Menipu Bersama Anaknya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Niam S Dan Daulin S Dihukum 1 Tahun 6 Bulan Karena Ikut Menipu Bersama Anaknya

Jumat, 18 Maret 2022

(Image/gambar):  PN Simalungun menjatuhkan hukuman penjara selama 1 Thn 6 Bln terhadap Niam S dan Daulin S

Simalungun-Sumut Pos.id: PN Simalungun dalam sidang secara tele confrence, Rabu 16/03  menjatuhkan hukuman penjara selama 1 Thn 6 Bln potong tahanan dan tetap ditahan kepada Niam Simarmata, nenek 69 Thn, pekerjaan bertani, pendidikan kelas 2 SD, warga  Desa Partuakan, Kec. Dolok Masagal, Kab. Simalungun dan hukuman yang sama kepada suaminya (berkas terpisah) Daulin Silalahi, kakek 70 Thn, pekerjaan bertani, karena bersalah melakukan tindak pidana, melanggar Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1)ke-1 KUHPidana. 


Barang bukti berupa 1 lembar fotocopy kwitansi pinjaman uang sebesar 218 juta Rupiah tanggal 10/12/2019, 1 lembar fotocopy kwitansi peminjaman uang sebesar 100 juta Rupiah dari Ralisman Silalahi Tgl 03/12/2019, 1 lembar Print Out Rek. Bank BRI No. Rek 011301000909300 atas nama Tarsan Sianipar, 6 lembar Perjanjian Pembiayaan dengan nomor 85920419208000279 dari Leasing Mitra Pinasthika Mustika ( MPM) Finance. 


Wajah kedua nenek dan kakek sangat terkejut mendengar vonnis ini karena pada sidang dua minggu sebelumnya Jaksa Juna KaroKaro, SH menuntut hukuman hanya 2 bulan. Majelis memberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima atau menyatakan banding. 

Terdakwa yang sudah Nenek dan  Kakek ini adalah ayah kandung terdakwa (DPO) Tio Yenni Rosmaida Silalahi.  Terdakwa Daulin dituntut hukuman yang sama dan Pasal yang sama seperti kepada Niam S.  Dalam pledoi yang disampaikan oleh Penasehat Hukum, ke-2 terdakwa memohon agar Majelis memberi hukuman yang seringan-ringannya kepada para terdakwa berdasar unsur-unsur yang meringankan yakni adanya permohonan penangguhan penahanan, 1 buah  BPKB Sepeda motor sebagai agunan, akan menghadirkan terdakwa Tio Yenni Rosmaida Silalahi sebagai penanggung jawab.

Terdakwa mengakui kesalahannya, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, terdakwa sudah lanjut usia dan sakit-sakitan dan tidak berbelit-belit dan sopan dalam persidangan. Peristiwa penipuan yang dilakukan para terdakwa dimulai pada tanggal 03/12/19 ketika anak kandung terdakwa Tio Yenni R Silalahi, wanita 42 Thn, Kawin, pekerjaan ikut suami, tinggal bersama terdakwa datang ke rumah saksi korban Tarsan Sianipar di Huta Lama Nagori Simantin Pane Dame, Kec. Pane, Kab. Simalungun dengan modus tipu sambil menangis meminjam uang untuk biaya perdamaian dan menebus ibunya yaitu terdakwa Niam Simarmata yang ditahan di Polres Karo sebagai jaminan selama Tio Yenni mencari biaya ke Simalungun karena terdakwa (DPO) Tio Yenni menabrak orang sampai mati di Karo. Korban menolak namun karena terdakwa Tio (DPO) tiap hari datang sambil menangis meminjam uang korban maka saksi korban meminjam uang sebesar 100 juta Rupiah dengan cara mengagunkan 1 buah mobil Suzukinya kepada Ralisman Silalahi dan meminjam uang kepada perusahaan leasing PT Mitra Pirastika Mustika (MPM) Finance sebesar 100 Juta Rupiah berbunga 18 %. 

Tanggal 10/12/2019  korban mengatakan uang itu akan diberikan kepada Tio Yenni RS dengan syarat ke-dua orangtuanya ikut menandatangani surat hutang sebesar 218 juta Rupiah dan perjanjian di rumah saksi korban. Maka terdakwa (DPO) Tio Yenni dan ke-2 terdakwa selaku orangtua kandungnya datang kerumah korban dan menanda tangani surat hutang dan perjanjian uang itu akan dikembalikan pada 28/12/2019. Tanggal 29/12/2019,  saksi korban menagih hutang itu kerumah Tio Yenni RS tetapi Tio Yenni tidak dirumah dan terdakwa Niam S dan terdakwa Daulin S mengaku bahwa Tio Yenni S sudah pergi ke Batam dan menjelaskan bahwa peristiwa tabrakan maut itu tidak pernah ada.


Jelas ke-3 terdakwa ini sudah secara bersana-sama menipu korban. Terdakwa Tio Yenni telah tega mengorbankan dan mempermalukan ke-2 orangtua kandungnya. Setelah diberi waktu 2 tahun agar para terdakwa mengembalikan hutang itu namun tak juga dikembalikan maka saksi korban mengadukan terdakwa Niam Simarmata dan Daulin Silalahi ( berkas terpisah) dan Tio Yenni RS ke Polres Simalungun. 

Dalam sidang vonnis ini terdakwa Niam Simarmata tidak hadir karena sakit.  Majelis Hakim diketuai  Dr Nurmaningsih, SH, MH bersama Hakim Anggota Yudi Dharma, SH dan Widi Astuti, SH dan Dedek Ginting, SH sebagai Panitera. Ke-2 terdakwa didampingi oleh Advocaat Yosia Mangihut Manik, SH dari LBH-PK P. Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun secara Prodeo.- (Red. SP.ID/MARS)