Kurir Nyanyi, Bandar Sabu Perbaungan Dijemput Polisi -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kurir Nyanyi, Bandar Sabu Perbaungan Dijemput Polisi

Jumat, 11 Maret 2022


(Image/gambar): Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, pelaku (bandar sabu) yang ditangkap  di daerah Kecamatan Perbaungan

Sergai-Sumutpos.Id: Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai meringkus dua pelaku narkoba terdiri kurir dan bandar sabu di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu(6/3/2022) sekira pukul 20:30WIB. 

"Kedua pelaku yang diamankan Ihsan (37)  warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kab. Sergai, Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken(51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, Perbaungan,'' ucap Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022). 

(Image/gambar): Ihsan, pelaku (kurir sabu)
 
Dari tangan tersangka Ihsan, tim menemukan barang bukti satu helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram. 

Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 helai plastik 
ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram. 
(Image/gambar): Barang bukti berua timbangan elektrik dan plastik klip transparan 

Selain barang bukti sabu, lanjut AKP Juriadi, juga mengamankan satu buah timbangan elektrik, satu plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1 ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, satu  buah pipet yg diruncingkan sebagai sekop dan uang Rp 200 ribu dan satu buah botol minuman warna pink. 

"Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,"papar AKP Juriadi. 

Juriadi mengatakan penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan sebagai tepat penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. 

Selanjutnya, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli diduga narkotika jenis sabu,ketika tim bertemu orang yang akan menjual narkotika tim langsung melakukan penangkapan bernama Ihsan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka. 

Hasil pengakuan tersangka Ihsan, dirinya mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken 
yang tinggal di jalan Garuda Gang Pekong No.50 Desa Citaman Jernih. 

Sambung Juriadi, kemudian 
dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku Sudianto berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya ada menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan. 

"Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,"pungkas Mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. (Red-SP.ID/RH Tim 01)