Gusti Arifin Selaku Terdakwa Kasus Kepemilikan Narkotik Protes, Sebut Dakwaan Jaksa Pengadilan Tidak Sesuai Fakta -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Gusti Arifin Selaku Terdakwa Kasus Kepemilikan Narkotik Protes, Sebut Dakwaan Jaksa Pengadilan Tidak Sesuai Fakta

Kamis, 31 Maret 2022

(Image/gambar): Terdakwa dan pengacaranya

Medan-Sumutpost.id:Gusti Arifin selaku
Terdakwa kasus kepemilikan narkotika angkat bicara menyebutkan ada kejanggalan terhadap jeratan pasal yang didakwakan di dalam berkas perkara jaksa penuntut umum. 


Terdakwa Gusti Arifin melalui tim pengacaranya Fendi Luaha, SH dan Jan Morado Sirait, SH dari kantor hukum JMS dan rekan, mengatakan, dakwaan terhadap klien mereka tidak berdasar hukum dan fakta yang ada di lapangan.

"Dalam perkara ini, jaksa mendakwakan sebagaimana dimaksud dalam UU Pasal 112 dan Pasal 114. Kami menilai dakwaan terhadap terdakwa tidak berdasar, sesuai yang terjadi kronologisnya dilapangan."ungkapya kepada awak media Rabu, 30 Maret 2022


Sebab berdasarkan keterangan saksi polisi yang melakukan penangkapan, di persidangan dinyatakan narkotika jenis sabu diambil atau ditemukan dari tangan Gusti.

Saksi juga menjelaskan bahwa barang yang diduga shabu shabu itu belum ada disimpan oleh terdakwa. Masih menurut saksi,  barang tersebut milik inisial K dalam (Lidik)  dan barang haram diterima oleh terdakwa dengan di lemparkan oleh inisial K (lidik). Artinya murni di tangan terdakwa dan belum sempat di simpan oleh terdakwa. Sementara dari keterangan Terdakwa barang tersebut belum dikuasai oleh terdakwa  masih di posisi permukaan tanah." ujarnya.


Atas hal itu lanjutnya, terdakwa sudah membantahnya, bahwasanya tidak benar barang tersebut ditemukan di tangannya, tetapi barang tersebut ditemukan di tanah oleh petugas Polisi.Tapi disuruh petugas memegangnya dan kemudian di foto seakan barang ini ditemukan di tangan Gusti."ujarnya.

Ia kemudian menyoroti soal sikap Polisi yang hanya menangkap Gusti padahal saat itu ada rekannya berinisial K (lidik). "Kenapa tidak dikejar mereka turun menurut saksi ada 6 orang, yang nyampe duluan di TKP 2 orang. Menurut dugaan saya, klien kami seperti dijebak."ujarnya.


Jan Morado Sirait SH menambahkan proses penangkapan terhadap kliennya seharusnya  benar-benar dilakukan sesuai SOP bukan asal tangkap.


"Apakah mereka tidak mempertimbangkan kenapa si K (lidik) ini tidak ditangkap?? Kenapa hanya dibebankan kepada terdakwa saja. Sementara berinisial si K (Lidik) yang punya barang tersebut kenapa tidak ditangkap, tidak diproses." ungkapnya.


Ia juga meminta agar pada persidangan berikutnya terdakwa bisa dihadirkan langsung ke persidangan. "Kita meminta ke majelis agar terdakwa dihadirkan. Ini penting, agar kita bisa melihat dan mendengar langsung." ujarnya.


Ia juga berharap agar diberikan kesempatan untuk kembali menghadirkan saksi-saksi polisi sebab selaku tim pengacara mereka belum puas atas keterangan saksi yang dihadirkan dipengadilan penuntut umum.
(Red-SP.ID/SS)