Ferri Pandapotan Gultom Dituntut Penjara 10 Tahun Karena Setubuhi Gadis Dibawah Umur -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Ferri Pandapotan Gultom Dituntut Penjara 10 Tahun Karena Setubuhi Gadis Dibawah Umur

Senin, 28 Maret 2022


(Image/gambar): Terdakwa Ferri Pandapotan Gultom mendengar keterangan  saksi didepan meja hijau.


Simalungun- Sumutpos.id:Jaksa Penuntut Umum Devica Oktaviniwaty, SH dalam sidang secara  tele confrence, Selasa 22/03 di PN Simalungun menuntut terdakwa Ferri Pandapotan Gultom, pria 36 tahun , kawin, anak 2, pekerjaan bertani, tamatan SMA,  warga Tomuan Pasar, Nagori Dolok Tomuan,  Kecamatan  Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungunn  hukuman penjara selama 10 tahun ditambah denda 100 Juta Rupiah subsuder 6 bulan penjara karena bersalah melakukan tindak pidana sebagai mana diatur dan diancam  pidana dalam Pasal 1 ke-1 yaitu 81 Ayat (2) PPPUU No 1 Th 2016 Tentang  Perubahan Kedua atas UU RI No 23 Thn 2002 Tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan UU No 17 Th 2016 Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Pertama.  

Secara lisan terdakwa  mohon keringanan hukuman namun Jaksa tetap pada tuntutannya. Terdakwa terbukti melakukan tipu daya terhadap saksi korban, seorang anak wanita dibawah umur sebut saja namanya Yeye, 15 tahun  anak tetangga yang bekerja dirumah terdakwa sebagai pengasuh anak. Saksi korban Yeye berwajah cantik.  Adalah isteri terdakwa yang meminta saksi korban untuk menjaga dua orang anak terdakwa karena terdakwa bekerja di sawah dan isteri terdakwa sebagai guru mengajar di sekolah yang jauh dari rumah.  Demi uang membuat si korban Yeye menerima pekerjaan itu. Jadi Yeye seharian berada dirumah terdakwa. Kondisi korban dan situasi dirumah ini membuat terdakwa mudah merayu dan membujuk dan berhasil mencumbui Yeye. 

Pada awal Desember 2020 waktu saksi Yeye menidurkan anak-anak terdakwa di ruang tamu, Yeyepun ikut tertidur. Sekira pukul 15.00 WIB tiba-tiba terdakwa datang lalu rebahan disamping tubuh korban dan mencumbui korban dan merayu " Ye, abang sayang dan cinta samamu lho dan takut kehilanganmu ayok kita ke kamar yok kita main dikamar aja". Korban Yeye menolak " gak berani aku bang nanti ada apa-apa sama aku atau aku hamil". Terdakwa mensugesti " kalau kau hamil, abang pasti akan bertanggung jawab". Berulang_ulang terdakwa mengumbar janji dan rayuan dan cumbu. Yakin akan janji, maka korban Yeye mau dibawa kekamar oleh terdakwa. Secepatnya terdakwa melucuti semua pakaian Yeye lalu merebahkannya ke tempat tidur dan segera menyetubuhi Yeye. 
Setelah itu terdakwa memberi uang 20.000 ribu Rupiah. " Ye ini untuk uang jajanmu" dan diterima oleh korban Yeye.  

Demikianlah selanjutnya terdakwa leluasa menyetubuhi Yeye. Terakhir di kuburan ditengah persawahan yang tak jauh dari kampung terdakwa pada hari  Sabtu 18 September 2021. Memelihara cinta korban kepadanya, terdakwa selalu memberi uang jajan kepada korban dan pernah membelikan giwang emas kepada Yeye. Maka si lugu yang cantik Yeye yakin terdakwa sangat mencintainya. Demikianlah terdakwa berkelanjutan menyetubuhi saksi korban sejak 2020 sampai tahun 2021.

Sikap 3 Orang Emak-Emak  Perduli

Adalah tetangga dekat rumah terdakwa dan juga orangtua korban yaitu J Br S, Y Br S dan M Br S setelah mendengar info bahwa korban Yeye belakangan ini sering pulang larut malam lalu kompak membuktikan info itu. Gerak-gerik Yeye dan terdakwa Ferri PG mereka pantau. Malam minggu 18/09/21 itu mereka sembunyi dibelakang rumah Gamot. Pukul 23.30 WIB terdengar suara sepeda-motor terdakwa meninggalkan kuburan tanpa hidup lampu. Tak lama muncul Yeye berlari-lari dari arah kuburan dan pas dibelakang rumah Gamot ke-3 emak-emak perduli ini menangkap Yeye lalu menginterogasi Yeye tetapi Yeye cuma jelaskan bahwa dia dan terdakwa berada dikuburan cuma bercerita karena mereka sedang pacaran. Karena curiga berat maka besoknya ketiga emak-emak bijak ini menginterogasi dan membuka pikiran Yeye. Barulah Yeye mengakui bahwa terdakwa telah menyetubuhinya di kuburan itu. 

Orangtua korban sangat stress ketika aib ini diberitahu. Lalu ketiga saksi bersama orangtua Yeye dan Yeye dibawa ke Gamot untuk diperjelas dan membuat jalan keluar terbaik. Terdakwa Ferri PG pun segera dipanggil. Keluarga terdakwa minta maaf tetapi orangtua Yeye menolak damai. Lalu terdakwa diadukan ke Polres Simalungun yang segera menangkap terdakwa. Dipersidangan, terdakwa tak mampu membantah keterangan para saksi dan bukti dari korban Anak. Hakim Ketua menunda sidang satu minggu untuk menjatuhkan vonnis. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy Ginting, SH, dengan Panitera Apollo Manurung, SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Advocaat Yosia T Manik, SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum secara Prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)