YUDI F P DAN SUDJITO DIHUKUM SEUMUR HIDUP KARENA MEMBUNUH WARTAWAN MARASALEM HARAHAP -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

YUDI F P DAN SUDJITO DIHUKUM SEUMUR HIDUP KARENA MEMBUNUH WARTAWAN MARASALEM HARAHAP

Jumat, 04 Februari 2022

(Image/Gambar) : Terdakwa sesaat setelah mendengar Vonnis


SIMALUNGUN - Sumutpos.id : PN Simalungun yang bersidang secara tele confrence Kamis 03/02 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan, pria 32 Th, pekerjaan pegawai Cafe KTV Ferrari di Kota P Siantar, tinggal di Jl Melati Perum Senayan Indah Kelurahan Tanjung Tongah Kec Siantar Martoba Kota P Siantar selama seumur hidup karena melakukan Tindak Pidana "Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain" sebagai mana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 340 Jo Pasal 55 A6at (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana tuntutan primair dari Jaksa. Tindakan terdakwa ikut membantu penembakan kepaha kiri atas kiri korban berakibat korban Marasalem Harahap alias Marsal mati.  Dari 6 Dakwaan Jaksa Majelis Hakim memilih dan sependapat dengan Jaksa pada pasal dan lamanya tuntutan penjara ( conform). Barang bukti yg dilakukan untuk untuk melakukan kejahatan disita untuk dimusnahkan. Speda-motor yang dipinjam untuk dipakai ke TKP dikembalikan kepada pemiliknya Khairun Nisa Nasution dan Mobil yang dipakai korban bersama barang-barang milik korban Marasalem Harahap dikembalikan kepada isteri korban Boniya. Mendengar putusan ini wajah terdakwa Yudi FP tak bergeming. Majelis Hakim menanyakan PH sikap terdakwa apakah menerima putusan atau bandung maka masing-mading PH langsung menyatakan banding. Telah diberitakan bahwa akar masalah sebab dan akibat Tindak Pidana ini adalah bahwa sejak bulan April sampai bulan Juni 2021 korban Marsal membuat berita-berita negative di Cafe KTV Ferrari milik terdakwa Sudjito alias Gito (berkas terpisah ) dimana terdakwa bekerja sebagai tempat transaksi narkotika, buka siang hari dan melanggar prokes Covid-19 dan lain-lain.  Korban menaikkan berita negative itu di media online Lassernewstoday.com milik korban . Pemberitaan ini diberitahu terdakwa Yudi FP kepada bossnya yaitu terdakwa Sudjito yang karena itu memberi perintah kepada terdakwa untuk negosiasi dengan menambah uang "ATK" bulanan kepada korban namun gagal karena korban Marsal meminta 2 butir ectassy setiap hari yg kalau diuangkan 12 juta Rupiah setiap bulan yang tak disanggupi okeh terdakwa Sudjito dan merasa diperas. Kemudian terdakwa menerima perintah dari Sudjito untuk mencari orang yang mau membedil korban dengan upah 30 juta Rupiah. Kemudian terdakwa menawarkan pembedilan ini kepada Praka Awaludin Siagian anggota TNI-AD YON 122-TS Simalungun yang juga berkerja di Cafe Ferrari sebagai Tenaga Keamanan. Tugas itu dilaksanakan oleh Awaludin dengan membeli senjata api pistol FN yang dikengkapi peluru dan alat peredam dari Doni Effendi anggota TNI-AD Korem 022 PT ( telah disidangkan di Pengadilan Militer di Medan) seharga 15 juta Rupiah kontan via Bank.  Maka pada Jumat 18 Juni pukul 11.39 malam terdakwa Yudi DP membonceng Awaludin menembak korban di Jl Wibawa Atas Huta VII Nagori Karang Anyer Kec Siantar Kab Simalungun. Akibatnya korban Marsal tewas dan Visum dari RS Polri Medan menyatakan penyebab kematian korban adalah akibat pendarahan dari robeknya pembuluh nadi besar yang tertembak pada paha kiri atas dan tulang paha korban patah. Terdakwa Yudi FP menyerahkan diri ke Polisi pada 23 Juni 2021. Kemudian Polidi menangkap terdakwa Sudjito dan memburu Praka Awaludin dan Doni Effendi. Cukup lama baru Awaludin tertangkap lalu ditahan di Rutan Militer Kodam I BB di Medan. Didalam tahanan Awaludin membuat kesaksian tertulis bahwa dia diberi perintah oleh Sudjito untuk membedil Marsal tetapi Awaludin tidak berani untuk mematikan melainkan menembak sebagai shockteraphy. Terdakwa Sudjito yang mengatur perencanaan dan pembiayaan sebelum dan sesudah penembakan.  Semasih status tahanan militer Awaludin meniggal dunia. Kepada Polisi dan dalam persidanganpun terdakwa Yudi menerangkan bahwa terdakwa Sudjito selaku bossnya yang memberi perintah dan mengatur perencanaan dan membiayai seluruh tindakan sebelum dan sesudah penembakan bahkan sewaktu dalam pelarian di Medan. 


SUDJITO DIHUKUM SEUMUR HIDUP. 


Usai sidang putusan kepada terdakwa Yudi FP, Majelis Hakim yang sama langsung mengadili terdakwa Sudjito, pria 57 Th, pekerjaan wiraswasta, pemilik Cafe KTV Ferrari di kota P Siantar,  warga Jl Seram Bawah No 42 Kel Bantan Kec Siantar Barat Kota P Siantar. Sudjito juga dijatuhi hukuman seumur hidup.   Terdakwa Sidjito membenarkan semua keterangan saksi mahkota secara tertulis dari Awaludin dan Yudi F P tetapi menerangkan bahwa perintah "membedil" itu bukan untuk membunuh Marasalem Harahap. Tetapi Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa  terdakwa Sudjito telah melakukan pembunuhan berencana padahal masih ada waktu bagi terdakwa dan Awaludin dan Yudi FP untuk membatalkan niat membedil atau menembak korban Marsal. Yang memberatkan hukuman adalah tindakan para terdakwa meresahkan masyarakat dan menghilangkan nyawa Marsal dan tidak berhasil berdamai dengan Boniya isteri korban. Yang meringankan ialah paraterdakwa mengakui dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi tindakannya dan telah minta maaf kepada isteri korban Marsal. Usai sidang para awak media menanyakan Boniya atas putusan ini yang dengan tegas dijawab " sangat memuaskan hatinya". Penasehat Hukum Sudjito Advocaat Agus Siswoyo, SH mengatakan kecewa dengan putusan Majelis yang menepis Pasal 57 KUHPidana yang seharusnya otomatis dipertimbangkan kalau memakai Pasal 340 walau tidak disebut dalam pledoinya. Penasehat Hukum terdakwa Yudi F P Marihot F Sinaga, SH, MH kepada Pers mengatakan bahwa pasal yang tepat untuk terdakwa Yudi F P adalah Pasal 353 Ayat (3) Jo Ps 56 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dan Robin Nainggolan, SH, MH sebagai Panitera. Jaksa Penuntut Umum adalah Firmansyah, SH. Terdakwa Yudi F Pangaribuan didampingi oleh Advocaat dari Lembaga Bantuan Hukum Parsaoran Cabang Simalungun, domisile di Jl Makadame Raya Nagori Nusa Harapan Kec Siantar Kab Simalungun. Terdakwa Sujito didampingi oleh Advocaat Agus Siswoyo, SH dari Law Office "Budi Dharma, SH &Partners" domisile di Jl Gatot Subroto Co Tomang Elok- Medan. (Red-SP.ID/MARS)