Miris!! Tiermi Sidauruk, Oppung Buta Huruf dari Nagori Pariksabungan Dituduh Melakukan Penipuan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Miris!! Tiermi Sidauruk, Oppung Buta Huruf dari Nagori Pariksabungan Dituduh Melakukan Penipuan

Senin, 28 Februari 2022

(Image/gambar): Oppung Tiermi Sidauruk (62 tahun) yang tidak tahu baca tulis sedang mensortir  biji kolang kaling, dilaporkan dengan tuduhan penipuan.

Simalungun-Sumutpos.id:Umurnya sudah tua. Persisnya 62 tahun. Raganya juga sudah renta. Oppung (nenek, red.) Tiermi Sidauruk, warga nagori Pariksabungan Simarjarunjung, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara itu dilaporkan ke polisi karena diduga melakukan penipuan dalam kasus jual beli tanah. Miris memang. Seorang nenek yang tidak tahu baca tulis harus dijemput paksa oleh aparat kepolisian Resor Simalungun dari ladang kopinya. 


Pelapor tak lain adalah AJS (40 tahun) dan AN (57), warga kampung yang sama yang selama ini memohon bantuan kepada nenek Tiermi agar diberikan ladang untuk dikerjakan. Air susu dibalas air tuba. Demikian lah kira kira lukisan mirisnya kasus hukum yang menjerat Oppung Tiermi. 


Berdasarkan penelusuran jurnalis media ini di lapangan, nenek Tiermi Sidauruk, janda tua yang sehari hari bekerja di ladang itu terjerat hukum karena awalnya secara polos menerima AJS di dalam rumahnya. Juga menerima permohonan AN  untuk mengerjakan ladangnya agar bisa hidup. Ibarat memelihara anak harimau, kini harimau itu justru menerkam balik tuannya. 


“Kala itu si AJS dan AN ini sebagai pendatang di kampung ini, datang ke rumah mamakku. Karena dia tidak punya ladang, dia minta tolong ke Mamakku untuk mengerjakan ladang Mamak. Karena memang ladang kami banyak, mamak menunjukkan ladang yang di Nagori Pariksabungan, yang dulu dikenal dengan nama Jumaganjang, Sipintuangin Simarjarunjung untuk dikerjai oleh si AJS dan AN”. kisah Julianto Malau, anak tertua Tiermi Sidauruk pilu. 


"Sejak itu, si AJS dan AN makin baik dan dekat dengan keluarga kami. Acara apa pun di rumah kami, pasti selalu ada si AJS ini bang", lanjut Julianto di rumah nya. "Bahkan anjing dia pun sudah sering makan di rumah Mamak. Sungguh, Mamak sudah menganggap keluarga AJS dan AN sebagai keluarga sendiri. Karena Bapak kami sudah meninggal dunia jadi mamak tinggal sendiri di kampung. Sementara, kami anak- anak Mamak ini masih di perantauan."sambung Rielly br Malau, putri Oppung Tiermi Sidauruk yang kini sudah balik ke kampung untuk merawat Oppung Tiermi. 


"Ternyata kondisi Mamak kami yang sendirian dan buta huruf itulah dimanfaatkan oleh si AJS dengan membuat kwitansi pembelian tanah yang sekarang mereka klaim sebagai haknya". demikian jelas Julianto yang diamini Ibunya di samping nya. Dalam kwitansi  itu tertulis, pembelian ladang yang terletak di jalan Simarjarunjung seluas 20 rante = 8.000 meter persegi yang dikeluarkan dari sertifikat BPN No: ... ( Tanpa nomor). Di sana tertera tekenan cakar ayam Oppung Tiermi yang buta huruf itu dengan angka delapan puluh juta rupiah. 


Ketika jurnalis media bertanya kepada Oppung Tiermi apakah memang benar-benar uang Rp. 80.000.000 itu diterima dan dikemanakan uang sebanyak itu? Oppung Tiermi berkata sama sekali tak pernah terima uang sebesar itu.


 “Karena kami anak-anak nya semua sudah tamat kuliah terakhir pada tahun 2005. Dan seandainya juga untuk kepentingan berobat bapakku, beliau sudah meninggal dunia tahun 2008. Sementara kwitansi itu dibuat pada tahun 2009. Jadi sangat janggal". tandas Julianto Malau geram. 


Menelusuri fakta hukum kasus oppung Tiermi yang dijemput paksa oleh aparat Kepolisian Resor Simalungun tahun 2018 ini sungguh menarik. Bagaimana mungkin seorang nenek tua yang buta huruf menipu orang yang tahu baca tulis. Sementara semua dokumen, baik Sertifikat Hak Milik yang jelas atas nama Kaner Malau (alm.), kwitansi pembelian tanah yang diklaim oleh AJS maupun Surat Penyerahan Hak atas sebidang tanah yang diteken juga oleh Pangulu atau Kepala Desa, Martua Saragih itu semua harus dibaca dan dipahami secara sadar. 


“Dan tanda tangan saya di surat itu patut diduga dipalsukan. Karena saya tak pernah teken Surat Penyerahan Hak Tanah itu. Dan itu sudah kami buktikan dengan bukti forensik dari Poldasu, hasilnya tanda tangan saya tidak identik. Artinya, itu  bukan tanda tangan saya”,  jelas Julianto Malau.


Berdasarkan kwitansi yang diduga tidak sah inilah AJS dan AN melaporkan Oppung Tiermi Sidauruk telah menyerahkan hak atas tanahnya. 


(Image/gambar):  AJS dan AN secara sengaja memarkirkan mobil nya di lahan yang diduga menjadi sengketa pihak AJS dan AN dengan keluarga Oppung Tiermi yang adalah akses masuk menuju Bukit Indah Simarjarunjung. 

Bermula dari laporan di Polres Simalungun tahun 2018 inilah kisah pelik hukum ini terus berlanjut karena pihak AJS dan AN secara sengaja memarkirkan mobil nya di lahan yang diduga menjadi sengketa pihak AJS dan AN dengan keluarga Oppung Tiermi. Secara kebetulan jalan itu pula lah akses masuk menuju Bukit Indah Simarjarunjung. 


Sementara itu, saat jurnalis media ini mengkonfirmasi kepada pihak terkait, Kurpan Sinaga SH, kuasa hukum AJS dan AN. Advokat Sinaga menyebutkan, “Betul, itu adalah tanah Arfan Nababan dan Amri Jhon Sitindaon”, jawab Sinaga lewat pesan WhatsApp. Menurut Kurpan Sinaga, lahan itu dimiliki / diperoleh dengan jual beli. Bahwa tanah tersebut dibeli dari ahli waris Kaner Malau yakni isterinya bernama Tiermi Sidauruk dengan saksi anak-anaknya.  "Sekarang tanah tersebut sudah dikuasai lagi oleh klien saya. Sudah selesai dibabat dan sebagian sdh ditanami pisang, ubi, dan lain-lain". tandas Sinaga tanpa memberikan bukti perjanjian jual beli di tanah ahli waris. 


Keterangan ini coba dikonfirmasi lagi oleh jurnalis ke Kuasa Hukum Oppung Tiermi, Boyke Pane. "Bahwasanya apa yang disampaikan oleh Kuasa Hukum AJS dan AN tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya. Karena kalau memang itu diperjual belikan oleh klien saya, mana perjanjian jual beli nya?” tanya Boyke Pane SH.


"Kalau hanya berdasarkan Surat Penyerahan Hak Atas Tanah dari Ahli waris yang patut diduga palsu itu, sudah dilaporkan ke pihak aparat hukum. Juga berdasarkan informasi yang kami miliki bahwa tanda tangan salah seorang ahli waris yang dijadikan saksi itu tidak identik dengan tanda tangan ahli waris tersebut. Itu berdasarkan bukti forensik dari Poldasu lho", tutup Boyke. (Red-SP.ID/NM)