Kejari Binjai Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS TA 2018-2021 Pada SMAN 6 Kota Binjai Dari Lidik Ke Sidik -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kejari Binjai Tingkatkan Perkara Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana BOS TA 2018-2021 Pada SMAN 6 Kota Binjai Dari Lidik Ke Sidik

Jumat, 18 Februari 2022


(Ket. Gambar) : Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) kota Binjai, Muhamad Husein Admaja SH, MH.

Binjai - Sumutpos.id : Berdasar informasi/pengaduan yang diterima dari masyarakat pada akhir tahun 2021, dimana Kejaksaan Negeri Binjai telah menerima informasi dari masyarakat bahwa diduga telah terjadi penyimpangan dan penyelewengan dalam pengelolaan dana BOS tahun anggaran 2018-2021 pada SMA Negeri 6 kota Binjai.


Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, seksi tindak pidana khusus melakukan penyelidikan antara lain dengan melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait diantaranya sebanyak 17 (tujuh belas) orang tenaga pengajar dan dilanjutkan dengan permintaan keterangan kepada Kepala Sekolah, Bendahara sekolah dan tim pengelola dana BOS yang dibentuk oleh Kepala sekolah, serta pihak pihak rekanan penyedia barang yang diduga terkait dengan pengelolaan dana BOS tersebut.


(Ket. Gambar) : SMA Negeri 6 Kota Binjai.

Dari hasil pemeriksaan pada tahap penyelidikan yang dilakukan secara maraton, sejak tanggal 05 Januari 2022 s/d tanggal 15 Februari 2022 diperoleh beberapa fakta sementara oleh penyelidik sebagai berikut :

- Bahwa penerimaan dana BOS pada SMA Neg 6 kota Binjai pada tahun 2018 s.d 2021 totalnya adalah sebesar Rp. 4.206.190.000,-

- Bahwa mekanisme pencairan dana BOS tersebut dilakukan berdasarkan permohonan pihak sekolah dengan mengirimkan database DAPODIK (data peserta online didik) yang diterima secara online oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk diverifikasi, selanjutnya database tersebut juga dikirimkan secara fisik kepada dinas pendidikan provsu, kemudian setelah di verifikasi oleh Kemendikbud dan disetujui, maka dana BOS tersebut dikirimkan dengan cara transfer dari pusat kepada SMA N 6 kota Binjai melalui rekening sekolah pada Bank Sumut kota Binjai.

- Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum yaitu penggunaan dana tersebut dengan cara melakukan pembelian barang secara fiktif akan tetapi kwitansi pembelian tetap dibuat dan ditandatangani oleh operator sekolah, hal ini masih terus didalami oleh penyidik.


Selanjutnya berdasarkan keterangan sdr.HK selaku operator, sdr.EL selaku bendahara dan sdr.IP selaku kepala sekolah menyebutkan bahwa sampai tahun 2019 mekanisme pembelanjaan barang khususnya terhadap buku pelajaran siswa dilakukan secara manual, akan tetapi sejak tahun 2020-2021 pembelanjaan buku dilakukan dengan mekanisme pembelanjaan secara online sebagaimana diatur dalam Permendikbud - RI. 


Dan setelah dilakukan penyelidikan secara maraton dengan meminta keterangan dari para pihak terkait, maka penyidik dari Kejaksaan Negeri Binjai berkesimpulan; "Bahwa telah terjadi indikasi dugaan korupsi Pembelanjaan dan Pembelian bahan bahan berupa ATK, Alat Perangkat Komputer dan Bahan Bangunan Dalam Kegiatan Rehabilitasi Ruangan atau Gedung pada SMA Negeri 6 kota Binjai, dan diduga turut serta dilakukan secara aktif oleh sdr.IQ (yang bukan merupakan staf/pegawai pada SMA Negeri 6 kota Binjai)".


Diduga pembelian dan pembelanjaan buku dengan menggunakan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 kota Binjai, faktanya sebahagian besar dikelola dan dilakukan sendiri oleh Kepala Sekolah. Bahwa pengelolaan dana BOS reguler pada SMA Negeri 6 kota Binjai juga tidak pernah dilakukan publikasi dalam rangka transparansi penggunaan anggarannya.


Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Kejari Binjai, dapat disimpulkan, telah terjadi pelanggaran ketentuan oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan pengelolaan dana Bos tersebut antara lain yaitu :

Permendikbud RI No.1 Tahun 2018 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2018;

Permendikbud RI No.18 Tahun 2019 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2019;

Permendikbud RI No.8 Tahun 2020  tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2020;

Permendikbud RI No.6  Tahun 2021 tentang Juknis Dana Bos Reguler tahun 2021;

Permendikbud RI No.3 Tahun 2019 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan;

PASAL 21 (1) UU No.1 TAHUN 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

Permendikbud RI No.14 Tahun 2020 tentang Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa pada Satuan pendidikan.


Bahwa dari data dan keterangan yang kita peroleh adanya potensi/indikasi kerugian keuangan negara namun demikian untuk nilai nominal kerugian secara pasti akan dilakukan koordinasi dengan pihak auditor.


Berdasar hasil penyelidikan tersebut diatas, terhitung tanggal 16 Februari  2022, maka status penanganannya kini telah ditingkatkan ke tahap PENYIDIKAN, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu, bisa membuat terang benderang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.  

A.n. Kepala Kejaksaan Negeri Binjai

           Kepala Seksi Intelijen,


  MUHAMMAD HARRIS, SH, MH

(Red-SP.ID/HI).