Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun Tandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun Tandatangani Dokumen Perjanjian Kinerja

Jumat, 18 Februari 2022


Image/Gambar) : Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan Sinaga saat memimpin acara penandatanganan perjanjian kerja dengan para kepala OPD.

Simalungun - Sumutpos.id : Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Simalungun menandatangani dokumen perjanjian kinerja tahun 2022,  bertempat di Balei Harungguan Kantor Bupati Simalungun, Pamatang Raya,  Sumut, Jum'at (18/2/2022).


Kegiatan tersebut  di hadiri langsung oleh Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga, S.H.,M.H.,  didampingi Sekretaris Daerah Drs. Erson Sinaga, MSi. 


Dihadapan Bupati, Penandatangan Dokumen Perjanjian Kinerja tersebut diawali oleh Sekda yang dilanjutkan oleh kepala perangkat daerah secara bergiliran. 


Dalam arahannya Bupati  menyampaikan penghargaan dan apresiasi kepada seluruh peserta, atas kehadirannya dalam acara penandatanganan dokumen perjanjian bersama komerja. 


Dikatakan, pada dasarnya perjanjian kinerja merupakan lembar dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan intansi yang lebih tinggi kepada pimpinan intansi yang lebih rendah untuk melaksanakan program dan kegiatan yang disertai dengan indikator kerja. 


Sesuai dengan peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 53 tahun 2014 Tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja dan tata cara reviu atas laporan kinerja intansi pemerintah. 


"Tujuan perjanjian kinerja ini agar tercapai wujud nyata komitmen akuntabilitas, transparasi dan kinerja aparatur, mencapai tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, dasar penilaian dan sanksi, dasar untuk melakukan monitoring evaluasi dan supervisi, dasar penetapan sasaran kinerja pegawai,"kata Bupati. 


Kepada seluruh kepala perangkat daerah, Bupati berharap agar menjadikan dokumen perjanjian kinerja sebagai pedoman dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi yang tercermin dari sikap disiplin budaya bersih budaya tertib dan budaya kerja. 


"Mari kita pelihara dedikasi, integritas dan loyalitas yang tinggi, serta tampilkan diri saudara sebagai Aparatur Sipil Negara yang berbudi dan profesional," kata Bupati.(Red-SP.ID/FIS)