BENGKALIS — Sumutpos.id — Dugaan pelanggaran berat pengelolaan keuangan negara di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2022 semakin mengerucut pada indikasi kuat tindak pidana korupsi. Alokasi anggaran yang membengkak tak wajar, prosedur yang terbalik, dan sisa dana miliaran rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kini direspon dengan sikap bungkam dari pimpinan instansi terkait.
Berdasarkan dokumen resmi yang dihimpun redaksi, kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah semula dianggarkan sebesar Rp5.746.540.000, lalu secara drastis dinaikkan menjadi Rp7.606.919.000. Rincian belanja menyebutkan dana tersebut dialokasikan untuk pengadaan 1 unit kendaraan dinas jabatan dan 5 unit kendaraan operasional.
Namun faktanya, dokumen pembelian yang ada hanya mencantumkan pembelian 5 unit Toyota New Rush 1.5 G dari PT Agung Automall dengan total nilai pasti Rp1.396.000.000. Tidak ada satu lembar dokumen pun yang menjelaskan ke mana perginya sisa anggaran sebesar Rp6.210.919.000. Dana tersebut lenyap tanpa bukti belanja, tanpa laporan pertanggungjawaban, dan tanpa penjelasan apa pun.
PROSEDUR TERBALIK, REKAYASA ANGGARAN TERBUKTI
Kejanggalan kian mencolok saat meneliti urutan waktu yang sangat menyimpang dari aturan:
- 22 Maret 2022: Surat penawaran dan kesepakatan pembelian kendaraan sudah ditandatangani.
- Belakangan: Perubahan anggaran baru disusun untuk menutup pembelian yang sudah terjadi
- Desember 2022: Seluruh dana Rp7,6 miliar dijadwalkan cair sekaligus di akhir tahun anggaran
Pola ini sangat bertentangan dengan Pasal 5 Perpres No.12 Tahun 2021 serta prinsip pengelolaan keuangan daerah. Seharusnya kebutuhan dihitung, anggaran ditetapkan, baru pelaksanaan berjalan. Jika pembelian sudah disepakati duluan lalu anggaran dibuat untuk menutupinya, ini adalah rekayasa yang secara hukum berpotensi memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi.
KONFIRMASI DIBACA, TAPI DIABAIKAN
Sejak pemberitaan awal, Sumutpos.id telah berupaya secara profesional mengonfirmasi hal ini kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis. Namun hingga hari ini, respon yang diterima hanyalah kebisuan:
- Pesan WhatsApp sudah dibaca — terlihat tanda centang biru — namun tidak pernah dibalas
- Panggilan telepon berulang kali dilakukan, namun tidak kunjung diangkat
Kebungkaman ini justru memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang ditutup-tutupi. Jika semua prosedur berjalan benar dan dana dapat dipertanggungjawabkan, seharusnya tidak ada alasan untuk menghindar dari konfirmasi pers yang sah.
AKAN DISERAHKAN KE KPK, KEJATI RIAU, DAN POLDA RIAU
"Kami tidak akan diam saja. Temuan dokumen ini mengandung indikasi kuat penyalahgunaan wewenang, ketidakpatuhan prosedur, dan kerugian keuangan daerah yang sangat besar. Seluruh berkas dan bukti ini akan kami serahkan sebagai bahan laporan resmi kepada KPK RI, Kejaksaan Tinggi Riau, dan Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan mendalam," tegas awak media Sumutpos.id.
Sumutpos.id juga mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkalis dan BPK Perwakilan Riau untuk segera turun tangan memeriksa laporan pertanggungjawaban kegiatan ini. Masyarakat berhak mengetahui secara transparan: ke mana perginya Rp6,2 miliar uang rakyat yang tidak ada bukti penggunaannya?
Tidak ada rahasia yang selamanya tersembunyi. Kebenaran akan terus kami kejar, demi uang rakyat, demi akuntabilitas, demi Bengkalis yang lebih bersih.
Editor / Penulis: Tim Redaksi/J.P.Omp
Sumber Foto: Istimewa
