Azis Syamsuddin Di Vonis 3.5 Tahun Penjara, Berikut Reaksi KPK Atas Putusan Hakim Tersebut -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Azis Syamsuddin Di Vonis 3.5 Tahun Penjara, Berikut Reaksi KPK Atas Putusan Hakim Tersebut

Jumat, 18 Februari 2022


(Image/Gambar) : Mantan wakil ketua DPR RI Azis Syamsuddin saat mendengarkan vonis/putusan Majelis Hakim di persidangan Tipikor Jakarta.

Jakarta - Sumutpos.id :

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis tiga tahun dan enam bulan (3,5 tahun) penjara terhadap mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin.


Hakim juga menjatuhkan membayar denda Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan kepada Azis.


Selain itu, Azis juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih menjadi pejabat publik selama empat tahun setelah menjalani pidana pokok.


Azis diyakini bersalah telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan perkara yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.


Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin tersebut lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.


Di mana sebelumnya, Azis dituntut empat tahun dan dua bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim jaksa.


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa pihaknya tetap mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut.


Sebab dalam putusannya, kata Ali, majelis hakim telah mempertimbangkan dan mengambil alih analisis tuntutan tim jaksa KPK yang menyatakan Azis Syamsuddin bersalah.


“KPK mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara terdakwa Azis Syamsuddin dimaksud. Pokok-pokok pertimbangan Majelis Hakim tersebut telah mengambil alih analisa tuntutan tim jaksa,” kata Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (17/2/2022).


Kendati demikian, Ali menyatakan bahwa tim jaksa masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau justru akan mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi DKI. KPK akan mempelajari lebih lanjut pertimbangan hakim.


“Saat ini tim jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum berikutnya setelah mempelajari seluruh pertimbangan majelis hakim dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.


Diketahui sebelumnya, Azis dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.


Azis diyakini telah menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju terkait pengurusan sejumlah perkara yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah.


Hakim menyatakan bahwa Azis telah terbukti menyuap penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS atau setara Rp519.706.800.


Jika diakumulasikan, total suap Azis ke Stepanus Robin sekira Rp3.619.594.800 (Rp3,6 miliar).


Azis Syamsuddin diyakini sengaja menyuap Stepanus Robin melalui seorang pengacara, Maskur Husain dengan tujuan agar membantu mengurus kasus di Lampung Tengah. Di mana, kasus itu melibatkan Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado.


Atas perbuatannya, Azis dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Red-SP.ID/NKRIPOST/Okezone)