Soal Pemberhentian dan Pengangkatan ASN, Kepala BKPSDM: "Tak Ada Rotan Akarpun Jadi" -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Soal Pemberhentian dan Pengangkatan ASN, Kepala BKPSDM: "Tak Ada Rotan Akarpun Jadi"

Selasa, 25 Januari 2022

 

(Image/Gambar) : Soal Pemberhentian dan Pengangkatan ASN, Kepala BKPSDM: "Tak Ada Rotan Akarpun Jadi"

Pakpak Bharat - Sumutpos id : Pemerintah Pakpak Bharat melakukan Pemberhentian dan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas dilingkukngan pemerintah kabupaten Pakpak Bharat di Balai Diklat Cikaok pada Jumat 21 Januari 2022 yang lalu.


Namun belakangan pelantikan tersebut menuai polemik di tengah tengah masyarakat karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.


Saat di konfirmasi diruang kerjanya Senin (24/01), Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan  Sumberdaya Manusia Sartono Padang didampingi sekretarisnya Eva Sinaga menjelaskan pelantikan yang dilaksanakan pada hari jumat pada 21 Januari 2022 sudah sesuai prosedur.


Ditanya tentang beberapa pejabat yang dilantik menjadi pejabat administrator Sartono menjelaskan bahwa pelantikan tersebut adalah kebutuhan organisasi dan sudah tepat.


Selanjutnya Sartono mengatakan bahwa dikarenakan kurangnya SDM (Sumber Daya Manusia) beberapa jabatan dilingkungan pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat,  sehingga perlu mengangkat dan melantik  beberapa pejabat yang walaupun tidak seratus persen memenuhi kompetensi dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Pasal 54 huruf d yang bunyinya :

"memiliki pengalaman pada jabatan pengawas paling singkat tiga tahun atau JF yang setingkat dengan jabatan pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan di duduki."


"Keputusan itu kebutuhan organisasi karena tidak bisa juga mandek organisasi, artinya tidak sepenuhnya begini tidak ada rotan akar pun jadi kita membutuhkan nilai sepuluh karena tidak ada nilai sepuluh nilai delapan puluh pun jadi biar organisasi tetap jalan," sebut Sartono.


Ditempat terpisah Bupati LSM Lira kabupaten Pakpak Bharat Besri Anjuan Berutu menilai seharusnya pejabat yang dilantik harus sesuai dengan PP Nomor 11 Tahun 2011 Pasal 54 huruf d tersebut karena pada pasal tersebut seharusnya pejabat administrator yang akan dilantik harus memiliki pengalaman di bidangnya, bukan hanya kompetensi saja yang dibutuhkan.


"Apalagi di kompetensi saja mereka tidak memenuhi kriteria seratus persen, jadi kita meragukan mampu memimpin roda organisasi yang dipimpinnya," ujar Besri, (Red-SP.ID/ASB)