Kejagung Terus Buru Pihak Terlibat Dugaan Korupsi di PT. AJT, Mengakibatkan Kerugian Negara Senilai Rp. 161 Miliar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kejagung Terus Buru Pihak Terlibat Dugaan Korupsi di PT. AJT, Mengakibatkan Kerugian Negara Senilai Rp. 161 Miliar

Kamis, 13 Januari 2022


(Image/Gambar) : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak beserta jajaran dalam keterangan persnya di pusat penerangan hukum Kejagung RI.

Jakarta - Sumutpos.id :
Para pihak yang terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan dana investasi periode 2017 – 2020 di lingkungan PT Asuransi Jiwa Taspen (AJT) sehingga negara dirugikan sebesar Rp 161 miliar, masih terus dikejar Kejaksaan Agung (Kejagung).


Surat perintah penyidikan bernomor: Print-01/F.2?01/2022 tertanggal 4 Januari 2022 telah diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, PT AJT pada 17 Oktober 2017 mengucurkan dana investasi sebesar Rp 150 milar dalam bentuk kontrak pengelolaan dana (KPD) ke PT Emco Asset Management selaku manager investasi dengan underlying berupa medium term note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM).

Dana Pencairan MTN, lanjut Leonard, tak dipergunakan sebagaimana ketentuan dalam prospectus oleh PT PRM. Melainkan dialihkan ke grup perusahaan PT Sekar Wijaya ( PT SW) dan para pihak yang terlibat penerbitan MTN PT PRM, dan berujung pada gagal bayar. Padahal, sejak mula, MTN PT PRM tidak mendapat peringkat (investment grade).


“Kemudian tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM seolah-olah di jual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya. Dan penjualannya dengan skema investasi dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana,” papar Leonard, seraya menambahkan bahwa upaya itu untuk membeli saham-saham tertentu, di mana dananya dikucurkan ke dua perusahaan tersebut.

Leonard menegaskan, akibat pengelolaan dana yang tak benar itu, negara telah dirugikan sebanyak Rp 161 miliar. “Dalam kasus ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan seorang saksi berinisial RS, menjabat Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT AJT periode 2017 – 2020,” jelasnya, seperti dikutip CNNIndonesia, Rabu (12/1/2022).

(Red-SP.ID/TS/CNN)