Surianto Dihukum 10 Tahun Karena Setubuhi Gadis ABG -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Surianto Dihukum 10 Tahun Karena Setubuhi Gadis ABG

Jumat, 10 Desember 2021

 

(Image/Gambar) : Kantor PN Simalungun Tempat terdakwa Surianto Divonnis


 SIMALUNGUN - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 09/12 dalam sidang secara online menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Surianto alias Riman, 42, pria, pekerjaan petani, warga Huta Manyarap II Nagori Bosar Bayu Kec Huta Bayu Raja Kab Simalungun selama 10 Th ditambah denda100 juta Rupiah subsider 1 Th kurungan penjara karena melakukan Tindak Pidana "dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagai perbuatan berlanjut" melanggar Pasal 81 Ayat (2) UURI No 17 Th 2026 Ttg Penetapan PERPPU No 1 Th 2016 Ttg Perubahan Kedua atas UURI No 23 Th 2002 Ttg Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Atat (1) KUHPidana. Hukuman ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Fransisca Sitorus, SH selama 8 Th ditambah denda 80 juta Rupiah subsider 1 Th kurungan penjara dalam sidang sebelumnya dengan jeratan Pasal yang sama. 


Barang bukti berupa 1 Bh baju kaus, 1 Bh celana panjang coklat, 1 Bh BH warna hijau, 1 Bh celana dalam warna hijau dikembalikan kepada pemiliknya korban anak. Terdakwa diberi waktu 1 Minggu untuk pikir-pikir apakah menerima ataupun banding. Rupanya terdakwa yang ber-rumah berhadap-hadapan dengan rumah korban sebut saja bernama Melati di Huta Maranyap II Nagori Bosar Bayu itu selama ini sudah selalu mengintai dan mengintip korban Anak waktu mandi. Tindak Pidana Cabul pertama yang dilakukan terdakwa kepada korban terjadi pada Selasa 08/06 pukul 08.00 WIB pagi. Waktu korban anak mandi dan sudah membukai pskaiannya maka terdakwa masuk ke kamar mandi yang tak tetkunci rapi lalu menyergap tubuh korban sambil bilang." Dek ayok kita kawin yok nanti kau kukasi uang" sambil merabai tubuh korban dan menciumi dan membukai celana celana dan celana dalam korban dan celana terdakwa sendiri. Korban menolak dengan meronta tapi kalah kuat lalu terdakwa memperkosa korban anak. Korban anak terbodoh lalu terdakwa memberikan uang ke tangan korban sebesar 10.000 ribu Rupiah dan segera meninggalkan anak dan membujuk," dek jangan kau bilang sama orang-orang ya". Korban menyimpan uang itu.  


Lanjut sebelas hari kemudian pada hari Sabtu 19/06 pada jam yamg sama dan cara yang sama terdakwa menyergap lagi korban di kamar mandi dan setelah memperkosa anak lalu memberikan uang ke tangan anak sebesar 20.000 ribu Rupiah debgan pesan sama, " dek jangan bilang sama orang-orang ya " dan terdakwa cepat meninggalkan korban yang masih terbodoh. Korbanpun menyimpan uang itu. Pada saat itu korban anak Melati masih berusia 17 Th. Seminggu kemudian hari Sabtu 26/06 barulah  korban berpikir terang dan meminta supaya ibunya, T, gak usah pergi kerja menggembala lembu orang dengan alasan takut sendirian.  Terjadilah dialog agar korban mengkunci pintu rumah tetapi korban bilang percuma dikunci karena tetap saja orang bisa masuk. "Siapa yang masuk"? ""Riman mak" jawab korban sambil menangis. Ibu korban marah lalu mendatangi terdakwa Surianto alias Riman itu lalu memarahi terdakwa. 


Ahirnya terdakwa bilang," intinya kan Melati gak hamil dan kalau hamil aku tanggung jawabi". Ibu korban mengancam akan memenjarakan terdakwa lalu gegas pulang dan menanyai korban anak tetapi anak takut berterus terang, " aku nggak di apa-apai mak". Tetapi ibu korban terus curiga lalu pada Senin 28/06 minta tolong pada tetangga sebelah, W, alias mak Dewi agar menanyai korban anak apa yang sudah dilakukan terdakwa pada Melati. Benar saja ahirnya Melati mengakui kepada W bahwa terdakwa sudah menyetubuhinya dua kali dengan paksa didalam.kamar mandi rumah mereka. Malamnya W memberi tahu ibu korban yang segera memanggil suaminya ,M, lalu menceritakan tindakan terdakwa. Lalu ke-dua orangtua korban melapor pada Gamot Edi . 


Banyak warga mendengar cerita itu lalu menangkap dan menanyai terdakwa yang ahirnya mengaku. Lalu kedua orangtua korban bersama korban dan Gamot dan banyak warga membawa terdakwa ke Polsek Tanah Jawa lalu orangtua korban membuat pengaduan lalu terdakwa langsung ditahan. Polisipun membawa korban ke RSUD Djasamen Saragih untuk di visum. Visum yang dibuat oleh Dr Robert Situmorang, SP OG menyatakan bahwa kegadisan korban robek oleh penetrasi benda tumpul. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Widi Astuti, SH dengan Panitera Dede Tarigan, SH. Terdakwa didampingi PH Yosia Manik,SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)