Sidang Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap, Saksi Handoko Menutupi Sumber Uang Saksi Gregoro Mendengar Suara Ledakan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Sidang Pembunuhan Wartawan Mara Salem Harahap, Saksi Handoko Menutupi Sumber Uang Saksi Gregoro Mendengar Suara Ledakan

Jumat, 10 Desember 2021

 

(Image/Gambar) : Terdakwa Sujito dan Terdakqa Yudi F Pangaribuan mendengarkan keterangan para saksi

SIMALUNGUN - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 09/11 kembali bersidang secara online untuk terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi Fernando Pangaribuan yang didakwa  membunuh wartawan pemilik media online Lassernewstoday.com yaitu korban Marah Salem Harahap alias Marsal dengan agenda mendengarkan 4 orang saksi yaitu Marolop Nainggolan, Handoko, Ferry dan Gregoro Sihotang.  Tak semua keterangan saksi relevan kepada substansi materi perkara. Menjawab pertanyaan Jaksa, Penasehat Hukum dan Majelis Hakim maka saksi Marolop menerangkan kenal dengan korban Marsal sudah lama secara sesama wartawan yang kelak waktu korban mendirikan media online Lassernewstoday.com korban mengajak saksi Marolop bergabung sebagai redaktur. Jadi relasi saksi dengan korban adalah antara bawahan dengan atasan. 


Saksi digaji oleh korban Marsal. Saksi tahu terjadi pembunuhan atas Marsal besoknya Sabtu pagi 29/06/21 karena ditembak. Tidak tahu apa pasal dan ditembak oleh siapa. Saksi pernah beberapa kali mengedit berita tentang peredaran narkoba di cafe milik terdakwa Sujito. Saksi tahu korban pernah konfirmasi langsung ke kamar terdakwa Sujito dengan membawa alat tulis agar hal rahasia tercatat. Berita di media Lassernewstoday tak pernah dibantah oleh pihak cafe Ferrari. Saksi Handoko menerangkan dia bekerja di cafe Ferrari sebagai kasir-2. Tahu korban terbunuh 2-3 hari kemudian dari medsos Facebook. Tidak kenal dekat dengan korban Marsal.Tahu korban sebagai pelanggan cafe saja dan tahu korban adalah wartawan. 


Pernah baca berita Cafe Ferrari di media online dan tahu yang mengatasi berita di media adalah terdakwa Yudi F P selaku Humas. Cafe Ferrari buka dari pukul 08.00 sampai pukul 04.00 WIB. Pernah kasi uang dalam amplop kepada korban yaitu pada bulan April/21 sebesar 1 juta Rupiah, pada bulan Mei/21 sebesar 1 juta Rupiah dan pada bulan Juni 500.000 Rupiah dan uangnya dari Kasir -1. Akan keterangan saksi Handoko dalam hal uang suap kepada korban menurut Advocaat Agus Siswoyo, SH berbelit-belit dan bertendensius menutupi uang yang untuk korban hanya kebijaksanaan Kasir-1 saja. Tidak membuka tabir uang itu bersumber dari mana dan siapa yang memberi perintah peruntukannya. Advocaat Agus Siswoyo memperingatkan saksi kalau kesaksian palsu diancam hukuman namun saksi tetap bilang uang itu kebijakan Kasir-1. Pada hari Jumat saksi ada melihat terdakwa Yudi FP berada cafe. Lewat tengah malam Sabtu 19/06/21 Awaludin dan terdakwa Yudi FP datang lagi ke cafe Ferrari dan minum 1 botol Cointreau dan 3 botol sprite sampai pukul 04.00 pagi dan bonnya atas nama terdakwa Yudi FP. Saksi tidak kenal dengan Jansen. 


Tidak kenal betul dengan Awaludin tetapi pernah lihat orangnya. Saksi tidak tahu yang menerima uang suap yang istilahnya ATK selain korban Marah Salem. Saksi ikut mengatur perbelanjaan dan uang keluar-masuk cafe Ferrari. Saksi Ferry menerangkan dia bekerja di cafe Ferrari sebagai Super Visor atau pengawas karyawan. Saksi tidak dapat menerangkan hal yang substansif materi perkara karena pada hari Jumat tidak masuk kerja karena dirumahkan berhubung Covid-9 selama 10 hari. Saksi Gregoro alias Goro adalah karyawan sambilan pada cafe yang bersebelahan dengan kantor Golkar Kota Madya P Santar sebagai penjaga malam. Saksi kenal dengan terdakwa Sujito dan terdakwa Yudi FP. 


Ada jumpa dengan terdakwa Yudi FP pada hari Jumat. Tidak tahu kalau korban minta jatah uang ke Ferrari. Pukul 21.00 WIB waktu saksi berada di kantor Golkar ada dipanggil Awaludin untuk menitip speda-motor. Setelah itu saksi istirahat. Tak lama kemudian saksi mendengar suara dentuman kuat tetapi tak tahu itu suara apa. Yang terungkap dari fakta persidangan ini ialah bahwa korban Marah Salem Harahap aktif memantau dan produktif memberitakan bisnis didalam cafe Ferrari dan pernah konfirmasi langsung dengan terdakwa Sujito. 


Saksi Handoko menutupi sumber uang Ferrari dan  menutupi sumber perintah kasi uang suap kepada korban. Saksi Gregoro Sihotang ada mendengar suara dentuman keras dari dalam cafe itu adalah suara letusan pistol yang ditembakkan oleh Awaludin untuk mentest apakah pistol yang akan dipakai nanti menembak korban berfungsi dengan baik seperti disebut dalam dakwaan Jaksa. Terdakwa Yudi F membantah keterangan saksi Gregoro bahwa terdakwa ada datang pada hari Jumat ke Ferrari tetapi saksi Gregoro tetap pada keterangannya. Terdakwa Sujito tidak membantah keterangan para saksi. 


Sidang ditunda hari Kamis 16/12/21. Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dan Robin Nainggolan, SH, MH sebagai Panitera. Bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum Firmansyah Ali, SH. Terdakwa Sujito didampingi Advocaat Agus Siswoyo, SH dari Kantor Hukum Budi Dharma berdomisile di Complex Tomang Elok Jl Gatot Subroto Medan. Terdakwa Yudi F Pangaribuan didampingi oleh Marihot Sinaga, SH bersama Mobby Viyata Damanik, SH dari Kantor Hukum Parsaoran Cabang Simalungun berdomisile di Jl Makadame Raya Perumnas Batu-6 Kec Siantar Kab Simalungun.- 

(Red-SP.ID/MARS)