Kejari Simalungun Monitoring Realisasi Dana Desa di Tiga Kecamatan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kejari Simalungun Monitoring Realisasi Dana Desa di Tiga Kecamatan

Jumat, 03 Desember 2021

(Image/Gambar) : Kejari Simalungun saat kunker monitoring realisasi DD tahun 2021


Simalungun - Sumutpos.id : Kejaksaaan Negeri (Kejari) Simalungun melakukan kunjungan kerja untuk memonitoring realisasi Dana Desa tahun 2021 di Tiga Kecamatan, yakni Kecamatan Jorlang Hataran, Dolok Panribuan, dan Girsang Sipanganbolon.


Kunjungan kerja monitoring DD oleh Kejari Simalungun tersebut, digelar di Harungguan Kantor Camat Jorlang Hataran, Rabu (1/12/2021).


Hadir dalam kegiatan tersebut yakni Kasi Intel Kejari Simalungun Didi Hariadi didampingi staff David Siregar dan F Sinaga, Camat, serta para Pangulu (Kepala Desa)  dari 3 Kecamatan.


Kasi Intel Kejari Simalungun Didi Hariadi mengatakan, adapun tujuan kunjungan kerja oleh Kejari Simalungun yakni untuk memonitoring secara langsung dari para Pangulu terkait realisasi DD tahun 2021 tahap I hingga tahap III.


Ia mengatakan, dari hasil monitoring dengan mendengarkan pemaparan dari para Pangulu, realisasi DD tahun 2021 sudah lumayan bagus. 

Saat ini, DD tahun 2021 sudah dikucurkan hingga tahap III dan kita perlu lakukan monitoring realisasinya," ujar Didi.


Dari pemaparan para Pangulu, kita simpulkan realisasinya sudah lumayan bagus, dan kita juga ingatkan kepada para Pangulu agar realisasi DD dilaksanakan sesuai aturan dan regulasi agar tidak berurusan dengan hukum nantinya," kata Didi.


David Siregar menambahkan, kepada para Pangulu yang sudah ada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) agar lebih hati-hati untuk menganggarkan penambahan penyertaan modal, dilihat dulu Bumdesnya, apakah memang berkembang, jangan asal dianggarkan penambahan penyertaan modal," ujarnya.


Mewakili Camat, Septiaman Purba Camat Dolok Panribuan mengapresiasi kunjungan kerja oleh Kejari Simalungun, dengan kunjungan kerja tersebut tentu mengingatkan para Pangulu agar dalam merealisasikan penggunaan DD itu sesuai aturan dan regulasi, agar tidak berurusan dengan hukum," kata Septiaman.


(Red-SP.ID/FIS)