Hakordia 2021, Pidsus Kejatisu Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 69 Milyar -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hakordia 2021, Pidsus Kejatisu Selamatkan Kerugian Keuangan Negara Rp. 69 Milyar

Kamis, 09 Desember 2021

 

(Image/Gambar) : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu), IBN Wiswantanu, SH,MH saat memberikan keterangan kepada seluruh jajaran Kejaksaan di Wilkum Sumut dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).

Medan - Sumutpos.id : 
Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) tahun 2021, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyampaikan beberapa hal terkait penanganan korupsi di wilayah hukum Kejati Sumut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kamis (9/12/2021) menyampaikan untuk periode Januari sampai 6 Desember 2021, Kejati Sumut berhasil menyelamatkan kerugian keuangan negara Rp 69.024.500.000 dari 31 perkara, mulai dari penyelidikan, penyidikan dan penuntutan. Kerugian keuangan negara yang diselamatkan berupa uang tunai, aset berupa tanah dan bangunan. 


"Ada 22 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan, 17 perkara dinaikkan dari penyidikan ke penuntutan, ada juga penyidikan perkara dari Kepolisian dinaikkan ke penuntutan sebanyak 14 perkara," kata Yos Tarigan.


(Ket. Gambar) : Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) beserta jajaran Kejaksaan di Wilkum Sumut saat mengikuti Rapat Kerja Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2021, di gedung Adhyaksa Sumut.

Sementara untuk tingkat Kejaksaan Negeri, lanjut Yos yang juga mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ada 55 perkara saat ini sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara sebesar Rp 6.987.150.937. Untuk tingkat Cabang Kejaksaan Negeri ada 11 perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelamatan kerugian keuangan negara Rp 873.200.440.


"Total penyelamatan kerugian keuangan negara untuk wilayah hukum Kejati Sumut Rp 69.024.500.000 + Rp 6.987.150.937 + Rp 873.200.440 = Rp 76.884.851.377.77," tandasnya.


Sesuai dengan seruan Jaksa Agung RI, tambah Yos agar semua jajaran serius dalam menangani perkara mafia tanah dan mafia pelabuhan, untuk perkara tersebut Kajati Sumut telah menaikkan status Penyelidikan ke Penyidikan, berdasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 30 November 2021 Tentang Kasus Mafia Tanah kawasan margasatwa Langkat. 

(Red-SP.ID/Ril.Kjts).