Dua Orang Kepling Dianiaya : Reskrim Polsek Deli Tua Telah Amankan Pelaku -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dua Orang Kepling Dianiaya : Reskrim Polsek Deli Tua Telah Amankan Pelaku

Sabtu, 11 Desember 2021

(Image/Gambar) : korban penganiayaan

 

Deli Tua - Sumutpos.id : Dua orang kepala lingkungan (Kepling) dianiaya oleh seorang pria pencari barang bekas (botot) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (09/12/2021) malam.

Di peroleh dari informasi, pelaku berinisial MD (28) warga Jalan Brigjen Zein Hamid No 56, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. Sementara dua korban yang dianiaya pelaku bernama Abdul Hafiz (51) dan Yusriandi Azlimansyah (40), yang merupakan Kepling II dan Kepling V, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

menurut Kapolsek Delitua melalui Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Pol Zuhatta mengatakan bahwa penganiayaan berawal saat pelaku hendak mengambil botot dari bungkusan plastik sampah yang ada di pinggir jalan, persis di depan Swalayan Maju Bersama. Jum'at (10/12/2021).

"Dikatakan Kanitreskrim Iptu Pol zuhatta," Saat itu korban Yusriandi melarang pelaku mengacak-acak sampah karena akan berserakan di jalan raya," ungkapnya Kanitreskrim Zuhatta.

Lebih lanjutnya , Iptu Pol Zuhatta menjelaskan bahwa pada saat ditegur, pelaku diduga merasa tersinggung kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Tak berapa lama, perkelahian antara keduanya pun terjadi.

"Korban lalu menghubungi temannya (Yusriandi) meminta untuk datang ke lokasi.

Setelah teman korban datang, keduanya langsung dilerai oleh Yusriandi. Namun, rekan korban juga dianiaya pelaku.

"Yusriandi rekan korban, yang saat itu telah tiba di lokasi, untuk melerai, akan tetapi juga terkena hantaman batu oleh pelaku dan membuatnya sesak nafas.

Selanjutnya, pelaku juga menganiaya Yusriandi dengan memukulkan batu ke pelipis mata kiri. Kedua korban kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RS Mitra Sejati untuk perawatan medis.

Petugas yang mendapat informasi adanya keributan kemudian meluncur ke lokasi. Tak berapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap.

Petugas turut mengamankan  batu dan masker yang berlumuran darah milik korban sebagai barang bukti. "Pelaku kita persangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan," terang Iptu Pol zuhatta mengakhiri. 

 

(Red-SP.ID/WandaLubis).