Team Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pencurian -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Team Reskrim Polsek Medan Kota Gerak Cepat Amankan Terduga Pelaku Pencurian

Selasa, 02 November 2021

(Image/Gambar) : Team Reskrim Polsek Medan Kota, Amankan Pelaku Pencurian

 

Medan - Sumutpos.id : Tak perlu diragukan lagi, Tim Reskrim Polsek Medan Kota gerak cepat mengamankan dua pemuda terduga pelaku pencurian sebuah kabel tower, tak butuh waktu lama Tim Reskrim langsung menangkap serta memboyong kedua pelaku tersebut ke Mako Polsek Medan Kota.

Berdasarkan UU No. 02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Laporan Polisi Nomor : LP /451 / X/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 30 Oktober 202, Kedua Pelaku Terduga Curas yaitu berinisial BS, Laki-laki, berusia 22 tahun, beralamat tinggal di Jalan Brigjend Katamso Gang Nasional Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, dan Rekannya berinisial MKS, Laki-laki, berusia 21 tahun, beralamat tinggal di Jalan Brigjend Katamso Gang Perdamaian No 11 Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun.

Adapun Barang Bukti yg diamankan petugas yaitu 1 (satu) gulungan Tembaga Kabel, 1 Tali tambang berwarna Putih dengan Panjang 13 Meter dan 2 Buah Alat Mesin CPU Tower Indosat, lalu 1 Buah Pahat, 3 buah Pisau Cutter, 1 Buah saringan Hawa Mesin, 1 Buah Linggis, 1 buah Tang,1 buah Martil, Ujar Kanit Reskrim Iptu AE Rambe dalam Konferensi Pers, Senin, (01/11/2021).

Kedua terduga pencurian diamankan pada hari Sabtu, (30/10/2021) Sekitar Pukul 04.30 WIB di jalan Brigjend Katamso Kelurahan Sei Mati Kecamatan Medan Maimun, Kota Medan.

Diketahui kronologis kejadiannya tepat pada hari Sabtu, (30/10/2021) Pukul 04.10 wib Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M. Rikki Ramadhan SIK, M.H dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu AE Rambe S.H melakukan penyelidikan Tindak Pidana Pencurian Pemberatan di Jalan Brigjend Katamso disebuah Ruko No 295 didapat informasi bahwa Pelaku Pencurian Tower Indosat akan Beraksi lagi.

Selanjutnya petugas mendapatkan  informasi tersebut bahwa pelaku sedang  berada di Lokasi langsung menuju ke tempat sasaran. Setelah dilakukan pengintaian, kemudian dilakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dan didapat Barang bukti Pencurian yang berhasil dikumpulkan.

Kemudian team langsung mengamankan dan membawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

 

(Red-SP.ID/SH)