BENGKALIS (Sumutpos.id) — Sebuah putusan hukum dari Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis mendadak jadi sorotan publik. Samsunir alias Arun bin Pakih (alm), seorang kakek, dijatuhi vonis 5 tahun penjara atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur. Namun, di balik ketukan palu hakim, perkara ini menyisakan sederet kejanggalan fatal—mulai dari salah ketik tahun dakwaan, visum kedaluwarsa, hingga pengakuan mengejutkan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sendiri.
Merasa hak asasi dan keadilan hukum telah 'dikebiri', pihak keluarga terdakwa langsung mengambil langkah berani dengan melayangkan laporan resmi ke tiga lembaga tinggi negara: Dewan Pengawas Kejaksaan RI, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Berikut adalah investigasi mendalam tim Sumutpos.id terkait rentetan kejanggalan dalam kasus ini.
1. Dakwaan Salah Tahun, JPU Ditegur Majelis Hakim
Berdasarkan salinan putusan Nomor 250/Pid.Sus/2026/PN Bls, Majelis Hakim secara tegas mencatat adanya kerancuan waktu kejadian. Dalam berkas dakwaan tertulis peristiwa terjadi pada tahun 2025, namun diputuskan terjadi pada tahun 2026. Hakim bahkan sempat menegur JPU agar lebih teliti dan berhati-hati dalam menyusun dokumen hukum.
Saat dikonfirmasi Sumutpos.id via telepon, JPU Radiah Hasni D., S.H., berkilah.
"Sudah diluruskan dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim. Dari alat bukti yang dihadirkan, tetap terbukti bahwa kejadian terjadi pada tahun 2026," ujarnya, seolah mengaburkan fakta bahwa kesalahan fatal tersebut lahir dari ketikannya sendiri.
2. Misteri Visum "Satu Tahun Kemudian" dan Jalur Mandiri
Secara medis-forensik, kejanggalan kasus ini kian benderang. Peristiwa diduga terjadi pada 14 Januari 2025, namun Visum et Repertum baru dibuat pada 15 Januari 2026—berselang satu tahun penuh. Secara ilmu kedokteran kehakiman, sangat mustahil menemukan jejak fisik setelah waktu sedemikian lama.
Anehnya lagi, visum tersebut bukan atas permintaan resmi penyidik kepolisian, melainkan inisiatif sepihak dari keluarga korban. Laporan polisi baru dibuat satu hari setelah visum mandiri itu keluar.
Saat dicecar mengenai validitas prosedur ini, jawaban JPU Radiah justru mengejutkan.
"Selagi dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (rumah sakit), maka sah," katanya. JPU bahkan mengaku kurang paham terkait perbedaan prosedur tersebut dan melempar bola panas dengan menyebut hal itu seharusnya dipermasalahkan melalui eksepsi di awal sidang.
3. Pengakuan Mengejutkan JPU: "Tidak Ada Saksi Mata Langsung!"
Puncak dari rapuhnya kasus ini diakui secara terbuka oleh JPU Radiah. Ketika Sumutpos.id mempertanyakan keberadaan saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut, JPU menjawab dengan tegas:
"Saksi mata langsung yang melihat kejadian itu tidak ada. Korban sendiri yang mengalaminya. Memang tidak ada saksi mata."
Artinya, vonis 5 tahun penjara ini murni bersandar pada keterangan anak berusia 4 tahun, psikolog, serta visum yang cacat prosedur. Padahal, Pasal 183 KUHAP secara absolut mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah untuk merampas kemerdekaan seseorang.
4. JPU Absen Saat Sidang Vonis
Di saat nasib seorang kakek dipertaruhkan di meja hijau, JPU Radiah justru memilih tidak hadir saat pembacaan putusan hukum. Ia berdalih ada tugas Tahap II di kantor dan diwakili rekan timnya. Absennya JPU ini kian mempertegas kesan bahwa perkara yang menyangkut nasib manusia ini tidak ditangani secara serius.
Duduk Perkara: 6 Poin Kejanggalan yang Menjadi Fakta
Keluarga Terdakwa Menuntut Keadilan Tertinggi
Pendamping keluarga terdakwa, Ibu Gusnawt, S.Hum., menilai penanganan perkara ini adalah rapor merah bagi penegakan hukum di Indonesia.
"Ini penegakan hukum yang amburadul. Berkas yang cacat sejak awal dipaksakan bergulir sampai vonis 5 tahun. Ini jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan prinsip keadilan universal," cetus Gusnawt meradang.
Merespons laporan keluarga ke Dewas Kejaksaan, MA, dan Kompolnas, JPU Radiah mengaku belum tahu. "Saya belum menerima salinan laporan tersebut, kurang tahu," singkatnya sembari menyarankan pihak keluarga untuk mengajukan banding.
Catatan Redaksi: Edukasi untuk Publik
Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat luas. Hukum di Indonesia menganut asas Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah). Seseorang tidak boleh dinyatakan bersalah tanpa bukti pendukung yang kuat, sah, dan meyakinkan. Jika proses pembuktiannya saja sudah cacat sejak awal, mungkinkah keadilan yang sejati bisa dilahirkan?
Kini, harapan terakhir keluarga berada di tangan Dewan Pengawas Kejaksaan, Mahkamah Agung, dan Kompolnas untuk mengusut tuntas aroma kejanggalan dari Bengkalis ini. Demi tegaknya hukum yang berkeadilan, bukan hukum yang dipaksakan. (Sumutpos.id/Joy Arios)

