Seorang Paranormal Perkosa Gadis 15 Tahun Diciduk Kepolisian Subdit Renakta Poldasu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Seorang Paranormal Perkosa Gadis 15 Tahun Diciduk Kepolisian Subdit Renakta Poldasu

Rabu, 03 November 2021

(Image/Gambar) : Pelaku Permerkosa Gadis 15 Tahun ditangkap Kepolisian Renakta Polda Sumut

 

Medan - Sumutpos.id : Mengaku sebagai paranormal telah diduga memperkosa gadis 15 tahun merupakan anak dari pasiennya, "Seorang pria berinisial S, ditangkap Kepolisian Renakta Polda Sumut

Pada Selasa (02/11/2021) kepada awak media,"Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengungkapkan
"Kasus ini terjadi pada Agustus 2021. Lokasinya di Kecamatan Tebing,Kab Deli Serdang.

Dikatakan Kombes Pol Hadi, Kasus ini berawal saat ayah korban datang ke pelaku untuk berobat, dari dugaan pemerkosaan itu, kemudian dilaporkan ibu korban,SA, ke Subdit Renakta Polda Sumut.

"Dengan bermodus pelaku ini bisa mengobati dan kesehariannya sebagai paranormal pelaku menjanjikan kepada keluarganya bahwa sakitnya orang tua korban ini bisa disembuhkan dengan pengobatan yang pelaku miliki. Sebelum mengobati, si pria pelaku paranormal tersebut, membujuk anak pasien tadi untuk ke rumah pelaku  dengan mengatakan, 'Kalau bapakmu mau sembuh, kamu datang dulu ke tempat saya atau ke rumah saya, "terang Kombes Pol Hadi.

Korban disebut menuruti permintaan pelaku. Saat itulah pelaku diduga memperkosa korban dengan iming-iming ayahnya bakal sembuh.

"Pria pelaku ini sudah melakukan persetubuhan dengan diiming-imingi, kata-kata bujuk dan rayunya, bahwa orang tuanya itu bisa akan sembuh atau bisa disembuhkan oleh yang bersangkutan, "sebut Kabid Humas Poldasu.

Lanjutnya Kombes Pol Hadi mengatakan berharap pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dengan ada lima saksi yang diperiksa. "Pelaku disebut merupakan residivis. Dia pernah divonis 6 bulan penjara karena penggelapan uang.


(Red-SP.ID/WandaLubis)