PT. Bank Mandiri Diduga Telah Melakukan Praktik Mal-Administrasi, Merekayasa Risalah Lelang Atas Agunan SHM Tanah Milik Nasabahnya -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

PT. Bank Mandiri Diduga Telah Melakukan Praktik Mal-Administrasi, Merekayasa Risalah Lelang Atas Agunan SHM Tanah Milik Nasabahnya

Kamis, 25 November 2021



(Image/Gambar) : Surat keterangan yang menyatakan saudara "RT" sebagai debitur Bank Mandiri sejak 25 Mei 2016.

Medan - Sumutpos.id :
PT. Bank Mandiri Persero sebagai salah satu Bank plat merah terbesar di Indonesia, Managemennya ternyata tak sebesar dan sebersih seperti yang diketahui masyarakat pada umumnya.

Persoalan bobroknya manajemen Bank Mandiri ini diungkapkan oleh salah seorang nasabah bernama "RT" yang mengaku telah menjadi korban penipuan tersebut.


"RT" menjelaskan, kejadian ini  berawal tepatnya pada tahun 2016, ketika "RT" meminta bantuan Kredit Modal Kerja (KMK) kepada Bank Mandiri sesuai perjanjian kredit dengan nomor : MBD.KBJ. Pasar Inpres/0209/KUM/2016 tanggal 26 Mei 2016, dengan Agunan SHM sebidang tanah di Kec. Tiga Panah, Kab. Tanah Karo. 


Setelah perjanjian Kredit antara pihak Bank Mandiri dan Debiturnya (RT) terealisasi pada tanggal 25 Mei 2016, "RT" sebagai Debitur selalu kooperatif dalam membayarkan kewajibannya kepada Bank Mandiri dari tahun 2016 hingga 2019, akan tetapi diakhir 2019 yang ditandai dengan masuknya wabah pandemi Covid-19, dimana hampir semua unit/sektor usaha tumbang dihantam pandemi Covid tersebut, hal ini tentunya juga berimbas dengan usaha "RT", dan pada akhirnya membuat kemampuan "RT" dalam membayar kewajiban kepada Bank Mandiri pun mulai macet.


Sepertinya wabah pandemi Covid ini bukan malah membuat Bank Mandiri sebagai kreditur berempati dan memberikan keringanan pembayaran pembiayaan kepada para debitur, tapi justru seolah malah mendzholimi debiturnya.


Bahkan Presiden Jokowi pun sudah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) pada masa itu, agar setiap Kreditur baik Bank ataupun Lembaga keuangan lainnya yang sudah memberikan kredit kepada debitur untuk memberikan fasilitas keringanan kepada debitur dalam membayar kewajibannya.



(Image/Gambar) : Surat peringatan I yang dikirimkan Bank Mandiri kepada debitur "RT", dimana tunggakan tersebut belum bisa diselesaikan Debitur pada SP I yang dikirim Bank Mandiri ini. Akan tetapi justru berdasar alasan ini, diduga Bank Mandiri langsung membuat Rekayasa dengan mafia tanah mitranya, untuk melelang Agunan SHM tanah si debitur.

Ibarat kata pepatah "Sudah jatuh malah tertimpa tangga lagi", sepertinya hal ini juga terjadi dengan "RT" sebagai nasabah/debitur Bank Mandiri, dimana pada saat wabah pandemi Covid melanda, usahanya ambruk, Agunan yang dijaminkannya ke Bank Mandiri pun dimanfaatkan oleh oknum pejabat/pegawai Bank, bekerjasama dengan oknum mafia tanah yang menjadi mitra Bank Mandiri untuk mengambil alih Agunan milik "RT" dengan cara-cara kotor dan dzholim.


Sedangkan menurut orangtua "RT" sebagai pemilik sah Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dijaminkan ke Bank Mandiri, pada saat tanah akan dilelang dan kemudian memindah tangankan nama pemiliknya, mereka tidak diberitahu sama sekali.


"Dasar Bank Mandiri untuk melelang Sertifikat tanah miliknya hanya karena setelah SP I dari Bank Mandiri, tapi kami belum bisa melunasi tunggakannya, sehingga pihak Bank berinisiatif serta merekayasa agar tanah tersebut bisa dilelang dan dipindah tangankan a.n. pembeli yang berminat dengan Rekayasa Lelang tanah tersebut," ujarnya.



(Image/Gambar) : Gambar atas, tampak para oknum karyawan Bank Mandiri yang seolah pura-pura tidak tahu dan tidak bersedia menjawab konfirmasi dari pihak debitur dan Wartawan mengenai persoalan Rekayasa Lelang SHM Tanah Milik debitur yang seharusnya masih menjadi hak Debitur tersebut.

Padahal menurut Standar Operasional Procedure (SOP) yang berlaku di seluruh Bank tentang persoalan Kredit macet, seharusnya setelah SP I, masih ada SP II dan SP III, bahkan setelah SP III juga belum bisa terlunasi tunggakan kepada Bank, pihak Bank masih harus memediasi kembali kepada debitur, bukan main langsung Lelang tanah milik debitur, tanpa mengikuti aturan-aturan tersebut di atas, demikian penjelasan orangtua debitur "RT", dimana tanah yang dilelang adalah atas namanya. 


Sementara itu, dua orang oknum karyawan dari pihak Bank Mandiri Cabang Imam Bonjol Medan,  mengatakan dimana pada saat dikonfirmasi oleh pihak Debitur untuk meminta Risalah Lelang atas SHM tanah yang menjadi Hak mereka, pihak Bank Mandiri malah menjawab bahwa mereka berkeberatan atas permintaan tersebut dan kemudian meninggalkan pihak debitur.


Bahkan wartawan yang mendampingi pihak debitur untuk meminta konfirmasi dan klarifikasi atas persoalan ini pun, malah diusir oleh oknum karyawan Bank Mandiri tersebut, dan mengatakan dengan sangat Arogannya, "Bapak Wartawan? Mohon Bapak silahkan keluar, karena tidak ada urusan wartawan dengan permasalahan ini", demikian ujar 2 oknum karyawan Mandiri tersebut, yang tidak mau menyebutkan identitas namanya. 


"Untuk persoalan ini silahkan hubungi Badan pelelangan," katanya sambil berlalu pergi.


Dan atas kejadian ini, pihak debitur meminta keadilan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), untuk menyelidiki dan mengusut tuntas kasus ini, dimana pihak debitur sebagai pemilik Hak Tanggungan atas Sertifikat tanah miliknya yang dijaminkan ke Bank BUMN ini, berkeyakinan bahwa jelas sudah terjadi persekongkolan antara Bank Mandiri dan pihak ke 3 yang memenangkan Lelang atas tanah miliknya tersebut.

(Red-SP.ID/01).