Laporkan Penyalahgunaan Hak Tanah oleh SLTP N 2 Blado Batang, DPP PWOIN: Kami Cari Keadilan! |
Batang - Sumutpos.id : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perkumpulan Wartawan Online Independen Nusantara (DPP PWOIN) Feri Rusdiono mendampingi warga Batang yaitu Wanudi (58) dan Sayono (73) sebagai ahli waris lahan untuk mencari rasa keadilan, mereka mendatangi beberapa dinas terkait Kabupaten Batang untuk melaporkan indikasi penyalahgunaan hak tanah oleh pihak SLTP N 2 Blado. Senin, (08/1121).
Melalui Amanat konstitusi pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwasanya Bumi, Air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Dan menindaklanjuti Instruksi Presiden No 2 Tahun 2018 serta Peraturan Menteri No 12 Tahun 2017 tentang PTSL yang merupakan inovasi pemerintah melalu Kementerian ATR/BPN RI untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: Sandang, Pangan, dan Papan serta jaminan kepastian hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat.
Serta diperkuat melalui pasal Penyerobotan lahan atau tanah sesuai yang diatur dalam KUHP dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah tanpa izin yang Berhak atau Kuasanya
"Sesuai undang-undang, baik instruksi presiden dan peraturan menteri, pastinya sebagai warga negara yang baik dan sesuai amanat undang-undang kami mendampingi Bapak-bapak ini hadir untuk mencari rasa keadilan sebagaimana yang sudah diamanahkan negara terhadap rakyatnya," ujar Feri
Menurut Feri, seharusnya negara wajib hadir untuk bisa memberikan rasa aman, damai dan adil bagi seluruh warganya jangan sampai ada persoalan yang berlarut-larut.
"Kami meminta secepatnya negara hadir melalui instansi pemerintah, baik dinas terkait setempat dan kementerian pastinya untuk bisa segera menyelesaikan persoalan bapak-bapak ini, agar mampu menciptakan rasa keadilan untuk setiap warganya dan tidak berlarut-larut pastinya", tambah Feri.
Ia pun hadir dibersamai oleh Kuasa dari kedua ahli waris yaitu Ibu Lilis, yang mana Ibu Lilis ini adalah seorang Ibu Rumah Tangga.
"Iya, Alhamdulillah diberikan kepercayaan menjadi Kuasa dari para ahli waris ini, yang mana dalam prosesnya kami melibatkan PWOIN untuk bisa mendampingi prosesnya", ucap Lilis.
Dalam laporan tersebut PWOIN beserta Kuasa melampirkan data-data berbentuk satu bundel berkas yang berkaitan tentang hak ahli waris untuk bisa menjadi bahan hadirnya rasa keadilan. (Red-SP.ID/HANS)