Jhon E Damanik Dituntut Hukuman 8 Tahun Karena Jual Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Jhon E Damanik Dituntut Hukuman 8 Tahun Karena Jual Sabu

Jumat, 12 November 2021

(Image/Gambar) : Terdakwa Jhon E Damanik menunggu tuntutan JPU dgn wajah tegang.



Simalungun - Sumutpos.id : Jaksa Penuntut Umum Barry Sugiarto, SH menuntut terdakwa Jhon Erikson Damanik alias Jonroy, 40 Th, pria kawin, petani, warga Hapoltahan Kel Sondi Raya, Kec Raya Kab Simalungun hukuman penjara selama 8 Th ditambah denda sebesar 1 Milliard Rupiah yang apabila tidak dibayar maka akan ditambah dengan hukuman penjara selama 6 Bl karena terbukti menjual sabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU Narkotika. 


Barang Bukti berupa narkotika sabu seberat 3,38 Gr netto dan 1 Bh HP Nokia hitam dirampas untuk dimusnahkan. Dengan wajah tegang dan gugup terdakwa memohon keringanan hukuman dengan alasan sebagai tulang punggung ekonomi bagi isteri dan anak-anak dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa lagi.Hasil analisa Labfor Forensik Polri Cabang Medan jelas menyatakan bahwa isi plastik klip milik terdakwa Jhon ED mengandung methampetamina. 


Pada hari Minggu 30/05/21 pukul 15.00 WIB saksi Henri Pospadita Saragih alias Gabe bersama saksi Wardiman Sipayung ( terdakwa dalam berkas terpisah) membeli narkotika sabu dari terdakwa. Saksi Henri PS membeli sabu 1/2 Gr seharga 600.000 Rupiah dan saksi Wardiman Sipayung membeli sabu sebanyak 2 1/2 Gr seharga 3 Juta Rupiah. Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika Golongan I tersebut dari yang berwenang. 


Terungkap dalam persidangan bahwa pada hari Rabu 02/06/21 pukul 10.00 WIB polisi dari Polsek Saribu Dolok menangkap Henri PS di Saribu Dolok lalu menyerahkannya ke Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun. Dari interogasi kepada saksi didapat keterangan bahwa saksi Henri PS dan saksi Wardiman S membeli narkotika sabi itu dari terdakwa Jhon E D. 


Segera anggota Polres Simalungun membawa saksi ke gubuk perladangan jahe di Bah Tongah Kel Beringin Kec Raya Kab Simalungun dan menemukan terdakwa sedang tidur dalam gubuk lalu menangkap terdakwa bersama sabu yang ditanam dalam tanah berjarak 1 M dari gubuk. Terdakwa mengaku membeli sabu itu dari Erwin Saragih, 50 di Bah Tonang Kec Sipispis Kab Serdang Bedagai. 


Majelis Hakim akan menjatuhkan vonnis kepada terdakwa Jhon ED minggu depan 15/11. Majelis Hakim diketuai oleh DR Nurnaningsih, SH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Yudi Dharma, SH dengan Panitera Jonni Sidabutar,SH. Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Josia Manik, SH dari Pusbakum LBH-PK Kota P Siantar. (Red-SP.ID/MARS)