(Image/Gambar) : Camat Tigapanah, Didampingi Danramil melakukan mediasi perihal surat PT Bibit Unggul Karobiotek di Aula Kantor Camat Tigapanah
Karo - sibayaknew.com : Camat Tigapanah Data Martina br Ginting, AP, Msi memfasilitasi untuk melakukan mediasi perihal surat PT Bibit Unggul Karobiotek (PT BUK) Nomor 015/PT BUK.MK/VIII/2021 tertanggal 25 Agustus 2021 perihal mohon perlindungan hukum dan surat perwakilan masyarakat Sukamaju Nomor 237/KD/SM/X/2021 di Kantor Camat Tigapanah, Jum'at (29/10).
Dalam pertemuan ini PT BUK yang diwakili oleh Kuasa Hukum Aslia Rubianto Sembiring,SH,MH dan Rita Wahyuni,SH merasa keberatan atas ditraktornya lahan mereka yang dilakukan oleh, warga suka maju yaitu Gajut,Niel, dan Mardi Sembiring .
"PT.BUK merasa perlu mendapat keadilan dimana negara kita ini negara Hukum,tentunya kami keberatan karena kami mempunyai surat alas Hak dari tanah yang kami kelola ," tegas Rita
Sementara kepala Desa Sukamaju Bahagia Ginting,Membenarkan sebagian warganya meneraktor lahan tersebut karena disuruh warga, dan sebagian hanya melihat ".Peneraktoran dilakukan karena adanya warga mengaku itu lahan mereka," ungkap Kades Sukamaju.
Kepala Desa juga mengungkapkan dihadapan Forkopinca Tigapanah kemarin. Bahwa tanah ini pernah dijual ke Ibrahim Isak, selanjutnya kepada siapa dijual tidak tahu."Penyelesaian hanya Dengan solusi yaitu pemerintah hadir menetapkan Tapal Batas antara Desa Kacinambun dan Desa Sukamaju," ungkapnya
Sementara BPD Suka Maju Joni Ginting mengakui Telah terjadi transaksi Penjualan lahan ini beberapa tahun silam yang mana sekelompok warga telah menyetujuinya.
Lanjut BPD lagi,tahun 1997 ada penandatanganan dilakukan sekelompok masyarakat sekitar 50 orang terkait batas,setelah beberapa tahun masyarakat kurang setuju inilah yang menjadi pokok permasalahan ungkap," ungkap BPD Sukamaju.
Rita Wahyuni juga menjelaskan bahwa tanah ini awal dibeli oleh Ibrahim Isak tangan pertama,seterusnya kami adalah pembeli ketiga," jelas Rita
Dalam acara itu terungkap bahwa putusan Mahkamah Agung Tahun 2003 dengan No 574/Pdt/2003 memutuskan menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi Marim Perangin-angin, Ngianken Ginting, Gambar Ginting, Ninta Sembiring, Tatam Ginting, Timbul Sembiring, Aman Ginting.Mereka semuanya warga Desa Sukamaju, Kecamatan Tigapanah melawan Bagus Ginting, Cernit Br Perangin angin, Cukupi Br Ginting, Mesti Br Ginting, Rasa Perangin_Angin, Ngalam Be Tarigan,Binge Ginting, Mulia Ginting, Mula Ginting, jogia Ginting, Pasu Tarigan, Ngumput Sembiring, Andel Purba, hemat Perangin. bertempat tinggal didesa sukamaju, Keri Perangin, Adil Perangin, Bail Tarigan bertempat tinggal di kacinambun
Dalam pokok perkara primair,inilah gugatan dari penggugat yaitu
1. Mengabulkan gugatan penggugat-penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan sita jaminan (conservator beslag) yang telah diletakkan atas tanah terperkara sah menurut hukum :
Menyatakan surat perjanjian tanggal 5 Maret 1961 beserta peta lampirannnya tentang batas wilayah Desa Kacinambun dengan Desa Talinkuta/Sukamaju syah menurut hukum.
3.Menyatakan tergugat-tergugat tidak berhak merubah dan tidak berhak menentukan batas wilaya Desa Kacinambun dengan Desa Talinkuta/Sukamaju sepanjang bertentangan dengan surat perjanjian tanggal 5 Maret 1961 tentang batas wilayah Kacinambun dengan Desa Talinkuta/Sukamaju.
4. Menyatakan surat perdamaian No 27 tanggal 12 Maret 1997 yang diperbuat di hadapan Wakil Notaris Sementara Darwin Sjam Manda SH beserta tindak lanjutnya batal dan tidak berkekuatan hukum.
5. Menyatakan penguasaan atas tanah terperkara oleh tergugat-tergugat dan atau orang lain yang memperoleh hak dari tergugat-tergugat dan siapa yang memperoleh hak dari dan sebagai tindak lanjut penguasaan tergugat-tergugat atas tanah terperkara tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
6. Menyatakan peralihan hak atas tanah terperkara dari tergugat-tergugat kepada orang lain atau pun kepada siapa saja tidak sah menurut hukum.
7.Menghukum tergugat-tergugat dan orang lain yang memperoleh hak dan tergugat-tergugat dan siapa saja yang menguasai tanah terperkara atas tanah.
Putusan dari mahkamah Agung yaitu Mahkamah Agung Tahun 2003 dengan No 574/Pdt/2003 memutuskan menolak permohonan kasasi dari Marim Perangin-angin, Ngianken Ginting, Gambar Ginting, Ninta Sembiring, Tatam Ginting, Timbul Sembiring, Aman Ginting.
Menghukum pemohon kasasi/penggugat untuk membayar perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp 100 ribu.
"Dari putusan ini kita harapkan semua pihak menjunjung tinggi Hukum yang berlaku dinegeri ini.Putusan Mahkamah agung telah Inkrah yang menguatkan batas pembagian wilayah antara Desa Sukamaju dan Desa Kacinambun," Papar lawyer PT.BUK.
"Kita berharap Pemerintah harus hadir dan bertindak terhadap suara suara memperkeruh suasana.Sesuai dengan Harapan Pemerintahan Bapak Jokowi, perlu kita dukung bagaimana investor bisa berkarya, bekerja dan berkepastian Hukum," Tegas Robianto didampingi Rita.
(Red-SP.ID/TIM)