(Image/Gambar) : Terkait Ijin Galian C Milik CV . Susu Kuda Liar, Mengantongi Ijin UMKM Yang Diterbitkan Dinas PIT. Simalungun |
Simalungun - SUmutpos.id : - Dengan Ketegarannya Ani Chaniago disebut sebut Pemilik CV. Susu Kuda Liar sebagai penerima Subcon dari pihak PT. SBP dalam pelaksanaan penimbunan tanah dalam dari Pelaksana Proyek yakni pengembangan Proyek Jalan Tol dari Kisaran menuju daerah Kota kabupaten Tebing.
Tambang atau penggalian Tanah yang kemudian diperjual belikan termasuk pada golongan tambang atau Galian C Tanah yang dikeruknya dari lahan Warga diwilayah Nagori Tanjung Rapuah kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun (Sumut) dengan menggunakan sejumlah Alat Berat jenis Eskapator serta Jasa Angkut Tanah Menggunakan pupuhan armada Dam Truck Fuso yang diperuntukan untuk rimbunan sebagai alas dasar proyek Jalan Tol Dimaksud.
Kabar yang didapat awak media ini, dari beberapa sumber semakin membuat trang benderang yakni Surat Ijin Galian C yang dimiliki CV Susu Kuda Liar ternyata hanya memiliki Ijin UMKM yang dikeluarkan dari Pemkab Simalungun.
Ijin Tambang UMKM yang hanya dapat digunakan untuk meratakan tanah dan tidak diperbolehkan diangkut keluar daerah serta dilarang diperjual belikan.
Sementara Kasat Reskrim Simalungun AKP Rahmat Aribowo SIk MH yang berhasil dikonfirmasi awak media ini diruang kerjanya Kamis (21/10/2021) sekira pukul 14:30 WIB.
Proyek Pemerintah Pusat yakni Jalan Tol selain mendapat atensi Presiden RI Ir Joko Widodo juga Kapolri serta Kapolda dan jajarannya termasuk Kapolres.
Sedangkan mengenai perijinan galian C oleh salah satu CV diamksud itu Kasat Res Krim Polres Simalungun menyebutkan "Sejauh ini pihaknya telah melakukan pemeriksaan terkait perijinannya didapat lengkap" ucapnya.
Saat singgung awak media ini mengenai perijinan Galian C nya dari mana dari Kementrian atau dari Kabupaten Simalungun, AKP Rahmat Wibowo menyebutkan bahwa salah satu CV yang menerima Sukon dari PT SBP tersebut mengantongi surat Ijin yang diterbitkan Dinas Perijinan Terpadu Terpadu Kabupaten Simalungun pada beberapa tahun lalu. Jelasnya
Sementara mengenai perijinan yangbdikeluarkan dari Kantor Kemantrian Pertambangan melalui kepengurusan sebagai rekomendasi Provinsi menurut Kasat Reskrim Polres Simalungun menyebutkan masih dalam proses pengurusan jelasnya lagi.
Sehingga dikarna masih dalam pengurusan atau masih dalam tahap proses sehingga dalam hal ini dugaan terhadap CV tersebut tidak memiliki ijin tambang atau Usaha Galian C masih belum dimilikinya. Namun hanya Surat Ijin yang sudah dimilikinya itu hanya ijin UMKM yang diterbitkan oleh Dinas PIT Kabaupaten Simalungun. (Red-SP.ID/Team/MIO)