Dalam Bangunan Kosong Keadaan Malam Hari Tercekal Warga Pria Curi Kabel Listrik -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dalam Bangunan Kosong Keadaan Malam Hari Tercekal Warga Pria Curi Kabel Listrik

Kamis, 21 Oktober 2021

(Image/Gambar) : pelaku pencuri kabel  listrik  bernama Irvandi alias Irvan Lk, (32)

 

Medan - Sumutpos.id  :  Apes betul pria tersangka  pelaku pencuri kabel  listrik didalam bangunan kosong keadaan gelap malam hari, telah tercekal warga setempat,  Adapun selaku pria tersangka bernama Irvandi alias Irvan Lk, (32) tukang bangunan, warga Jln Cinta Karya Gg Pantai No 28  Kel Sarirejo Kec Medan Polonia.

Halnya itu selaku korban bernama ERWIN  Lk  ( 54)  warga  Jl. Subur II Gg. Mejuah-Juah Kec Medan Polonia.

Dalam pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara.

Dalam konferensi pers Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis melalui Kanitreskrim IptuPol Irwansyah SH. menjelaskan, telah terjadi pencurian kabel  listrik sepanjang 80 meter di bangunan rumah  keadaan sedang membangun berlokasi Jln Subur ll Gg Mejuah-Juah Kel Sarirejo Kec Medan Polonia. pada hari  Sabtu  tanggal 16 Oktober 2021 sekitar  pukul 01.30 Wib,  "jelasnya IptuPol Irwansyah SH. kepada awak media Kamis (21/10/21)

Lanjutnya Kanitreskrim,  "Adapun kejadiannya sekira pukul 01.00 Wib, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling, selanjutnya korban bersama dengan warga mendatamgi  rumah tersebut,   dan ternyata benar rumah yang  sedang dibangun milik korban sebanyak  tiga pintu telah dimasuki  maling.


Tambah IptuPol Irwansyah,   kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ternyata  ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan dan dari pelaku tersangka ditemukan  berupa potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, serta 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan.

Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru. Hasil introgasi terhadap pelaku, mengakui telah  2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik korban yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan mengambil  75 meter kabel listrik dan pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga.

Kemudiannya pelaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp. 170.000-,   Halnya tersebut,  pelaku kita lakukan penyidikan lebih lanjutnya. ', tandasnya IptuPol Irwansyah mengakhiri.

Polsek Medan Baru

 

(Red-SP.ID/wandaLubis)