Kontraktor Outer Ring Road Abaikan Perintah Perbaikan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Kontraktor Outer Ring Road Abaikan Perintah Perbaikan

Kamis, 14 Oktober 2021

(Image/Gambar) : proyek Jalan Lingkar [Outer Ring road] senilai Rp.9,98 Miliar rusak parah


Pematangsiantar - Sumutpos.id :  Kejari Siantar bakal menindaklanjuti dugaan korupsi yang mengakibatkan proyek Jalan Lingkar [Outer Ring road] senilai Rp.9,98 Miliar rusak parah.

 

Adapun spesifikasinya proyek tersebut adalah pembangunan jalan Sta 09+310/Sta 10+150 dengan pekerjaan pembangunan jembatan gorong-gorong galvanis, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari.

 

"Kita akan tindak lanjuti, hanya saja belum ada laporan lengkap terkait hal itu. Meski demikian kita akan tindaklanjuti," kata Kasi Intel Kejari Siantar, Rendra Yoki dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

 

Proyek tersebut bersumber dari APBD tahun anggaran 2018. Dikerjakan oleh kontraktor PT SAMK dengan jumlah kontrak Rp 9,985 miliar. Pembayaran dilakukan melalui dua tahun anggaran. Dimana, tahun anggaran 2018, PT SAMK menerima pembayaran sebesar Rp 8.487.379.769,5 atau 85 persen dari nilai kontrak.

 

Kemudian di tahun anggaran (TA) 2019, PT SAMK menerima Rp 1.497.772.900,5 atau 15 persen dari nilai kontrak. Dengan pembayaran di TA 2019, maka PT SAMK telah menerima pembayaran 100 persen dengan nilai Rp 9.985.152.670. Dengan pembayaran 100 persen tersebut, maka yang telah diterima kontraktor juga termasuk dana retensi (jaminan) pemeliharaan proyek sebesar 5 persen. Sekaitan dengan hal tersebut, Rendra menjelaskan tidak mengetahui jelas terkait pembayaran tersebut. "Kalau masalah pembayaran, kami tidak mengetahui," jelasnya

 

Perbaikan Penerbitan surat perintah dari Kepala Dinas PUPR Kota Siantar kepada PPK, konraktor PT SAMK untuk melakukan perbaikan terhadap gorong-gorong galvanis yang telah rusak berat, terkesan diabaikan pihak pemborong. Perintah Kepala Dinas PUPR Kota Siantar tersebut tertuang melalui surat nomor 640/47/I/2021 tertanggal 14 Januari 2021.

 

Dijelaskan juga melalui surat Kepala Dinas PUPR, kalau proyek gorong-gorong galvanis tersebut belum dimanfaatkan namun sudah rusak berat. “Memperhatikan pasal 65 ayat 1 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, disebutkan bahwa, penyedia jasa wajib bertanggungjawab atas kegagalan bangunan (proyek) dalam jangka waktu yang ditentukan sesuai dengan rencana umur kontruksi,” demikian petikan surat Kadis PUPR nomor 640/47/I/PUPR/2021. - Jonatan Simatupang (Red-SP.ID/JOS)