(Image/Gambar) : Pelaku tersangka Jefry Tomy Ardi Sihombing (31)
Medan - Sumutpos.id : Rumah keadaan kosong disatroni maling pria pelaku tersangka Jefry Tomy Ardi Sihombing (31) warga pabrik tenun Medan Petisah, diringkus team petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Baru Polrestabes Medan.
Adapun sebagai korban. SUTJI (Pr) mengurus rumah tangga, Jl. Gelas No. 61-C Ayahanda Medan.
Menurut Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanitreskrim IptuPol Irwansyah Sitorus SH MH. menjelaskan,
Pada hari Sabtu tanggal 2 Oktober 2021 sekira pukukl 16.00 Wib, diketahui barang-barang milik korban pelapor telah hilang dari rumah tinggal miliknya yang dalam keadaan kosong. " jelasnya Kanitreskrim pada awak media Rabu (13/10/2021).
Masih kata IptuPol Irwansyah, korban mengetahui barang yang hilang adalah 1 Unit AC Indor, 1 Unit Mesin Pemanas Air, 1 Set Meja Makan, 6 Buah kursi, 2 buah pintu besi yang mengakibatkan korban mengalami kerugian senilai Rp. 10.000.000,- . selanjutnya korban membuat pengaduan ke Polsek Medan Baru pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2021.
Berdasarkan Laporan korban, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terhadap pelaku serta pelaku tersangka dapat ditangkap pada hari Selasa tanggal 5 Oktober 2021 pukul 01.00 Wib, di lokasi yang sama saat pelaku mau kembali mengambil barang milik korban.
Saat di interogasi pelaku mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada disamping rumah korban, Kemudian merusak pintu besi dengan menggunakan 1 buah linggis, Selanjutnya pelaku tersangka mengambil barang milik korban. Dan menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan.
Pelaku tersangka dikenakan pasal 363 KHUPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. di akhir terangnya Kanit Reskrim IptuPol Irwansyah Sitorus SH MH.
(Red-SP.ID/WandaLubis)
Polsek Medan Baru