Ivan Dan Rekan Terbang Tinggi Dibawa Asap Ganja Mendarat Dilantai Penjara -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Ivan Dan Rekan Terbang Tinggi Dibawa Asap Ganja Mendarat Dilantai Penjara

Jumat, 01 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Ketiga Terdakwa di depan Majelis Hakim PN Simalungun 



Simalungun-SumutPos.id : PN Simalungun melalui sidang secara tele confrence Selasa 28/09 menjatuhkan hukuman kepada terdakwa 1 Luis Ricardo Saragih, 20, pria, pengangguran, tamatan SMA, warga Sumber Sari Nagori Bandar Selamat Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun selama 1 Th 8 Bl.  

Sidang sebelumnya Jaksa Juna Karo-Karo, SH menuntut hukuman selama 2 Th 6 Bl  dan terdakwa 2, Rizky Fitra Ramadan, 20, pria pengangguran, tamatan SMA warga Nagori Bandar Kec Dolok Hataran Kab Simalungun selama 1Th 8 Bl. Sidang sebelumnya Jaksa Juna Karo-Karo menuntut hukuman selama 2 Th 6 Bl dan terdakwa Bintara Ivan Dara Gultom, 24, pria pengangguran, tamatan Sarjana 1, warga Afd I Bah Butong Nagori Bah Butong II Kec Sidamanik Kab Simalungun selama 2 Th 8 Bl. Sidang sebelumnya Jaksa yang sama menuntut hukuman selama 3 Th.  Majelis Hakim memilih dakwaan ke-3 yaitu Pasal 127 Ayat (1) UURI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika " memakai narkotika untuk diri sendiri". 

Barang bukti berupa 1 Bh tas sandang kecil abu-abu, 1 Lb kertas coklat berisi ganja, 3 Lb kertas tictac, 1 Bh mancis dan 1 puntung rokok bercampur ganja dirampas untuk dimusnahkan. Ke-3 terdakwa menerima vonnis ini. Perjalanan ke lantai penjara dimulai dengan terdakwa Bintara Ivan DG pergi ke kota ke depan Universitas Simalungun di Jl SM Raja lalu dengan bahasa sandi dia bertanya kepada seorang pemuda bernama Abdi, "Di siapa yang piket"? Abdi menjawab" itu bang, Jidan bang". Lalu terdakwa Bintara mendatangi Jidan(DPO) dan membeli ganja 50 000 ribu Rupiah dan Jidan menyerahkan 1 Bk kertas warna cokelat dan diterima terdakwa. Lalu terdakwa Bintara membuka bungkusan itu yang berisi ganja dan 5 Lb kertas tictac dan masih di pinggir jalan itu terdakwa melinting daun ganja campur tembakau rokoknya lalu menghisapnya. Habis itu dia pergi ke rumah saudaranya di Huta II Emplassemen Kebon Dolok Ilir Kec Dolok Batu Nanggar Kab Simalungun. 


Terdakwa Bintara membeli, memiliki dan menyimpan dan mengedarkan narkotika tanpa ijin yang berwenang. Minggu 28/03 Polsek Serbelawan menerima info bahwa di cakruk emplassemen itu selalu mangkal pemakai narkotika. Diadakanlah pengintaian. Senin 29/03 pukul 00.30 WIB di Huta II Emplassemen Kebon Dolok Ilir Kec Dolok Batu Nanggar itulah ketika ke-3 terdakwa bersama David Panggabean (berkas terpisah) sedang asyik dibawa asap ganja terbang tinggi  3 anggota Polsek Serbelawan meringkus mereka. 


Terdakwa Bintara Ivan segera membuang rokok yang dipegangnya tetapi para Polisi jeli lalu menyuruh memungut puntungan rokok itu untuk barang bukti. Ketiga terdakwa digeledah dan ditemukan cukup barang bukti pidana narkotika. Kemudian ke-4 terdakwa bersama barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. Peran terdakwa Bintara Ivan DG sebagai pembeli dan pengedar menerima hukuman lebih berat dari 2 terdakwa lainnya. 


Berdasarkan timbangan resmi dinyatakan berat ganja milik para terdakwa 4, 90 Gr Netto dan yang pada puntungan rokok 1,27 Gr Bruto adalah benar ganja yang terdaftar dalam Golongan I No Urut 8 UURI No 35 Th 3009 Ttg Narkotika. Berdasarkan hasil test urine dari ke-4 terdakwa oleh Labfor Polri Cabang Medan dinyatakan bahwa barang bukti milik ke-4 terdakwa mengandung tetrahydro kannabinol yang terdaftar dalam Gol I No Urut 9 UURI Ttg Narkotika. 


Majelis Hakim.diketuai oleh Vera Yetti Magdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Ke-3 terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Prodeo  Harfin Siagian, SH bersama Bismar Siahaan, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. 
(Red-SP.ID/MARS)