IKEIS Desak Tempat Hiburan Malam Dan Perjudian Di Siantar Di Tutup -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

IKEIS Desak Tempat Hiburan Malam Dan Perjudian Di Siantar Di Tutup

Minggu, 31 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Bapak Drs. Lisman Saragih, SH.MH

 

Pematangsiantar - Sumutpos.id : Ikatan Keluarga Islam Simalungun (IKEIS) kota Pematangsiantar melakukan penyuratan kepada Kapolres kota Pematangsiantar, Walikota Pematangsiantar, dan DPRD kota Pematangsiantar. Surat yang disampaikan tertanggal 28 Oktober 2021, bertujuan untuk meminta penutupan terhadap semua tempat hiburan malam yang ada di kota Pematangsiantar.

Drs. Lisman Saragih, SH.MH, dalam suratnya Sabtu (30/10/2021) menyampaikan, bahwa tujuan surat itu disampaikan dengan Nomor   : IKEIS/DPC-PMS/078/X/2021.  meminta agar kiranya segera menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) di kota Pematangsiantar.

Pertimbangan penutupan antara lain disebabkan rasa kecewa kepada bapak – bapak yang telah memberikan ijin dan melakukan pembiaran atas dibukanya kembali Tempat Hiburan Malam dan Arena Perjudian dengan modus permainan ketangkasan di Pematangsiantar.

"Kami melihat di Kota Pematangsiantar telah terjadi peningkatan Kejahatan Kriminalitas  bahkan sampai  merenggut nyawa , begitu juga peredaran Narkotika dan judi Togel hal ini sangat mencoreng wajah Kota Pematangsiantar secara Nasional.Dan saat ini Kota Pematangsiantar baru saja mengalami PPKM Level 4 dan 3  hal ini benar- benar telah membuat masyarakat Stres, laju ekonomi melambat sehingga apa bila Tempat Hiburan malam dan perjudian  kembali di buka sangat berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga terjadinya peningkatan yang terpapar Covid-19, " sebut Drs. Lisman Saragih, SH.MH.

Selanjutnya kami juga melihat saat ini tempat Hiburan Malam dan lokasi Perjudian dengan modus permainan ketangkasan telah kembali membuka usahanya, yang kami duga kuat telah melanggar ketentuan Ijin yang dimiliki dengan  penjualan Minuman keras dan Jam operasioanal  yang tidak memenuhi ketentuan.

"Tempat Hiburan Malam di Pematangsiantar telah terbukti membawa petaka kepada masyarakat Siantar lewat maraknya perederan Narkoba dan terjadinya kejahatan Kriminal Pembunuhan," tutup lisman.

 

(Red-SP.ID/SAM/MIO)