Sidang Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan di Gelar di Pengadilan Simalungun -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Sidang Kasus Pembunuhan Terhadap Wartawan di Gelar di Pengadilan Simalungun

Minggu, 31 Oktober 2021

(Image/Gambar) : Para Terdakwa Pembunuhan Wartawan   



Simalungun - Sumutpos.id : Pengadilan Simalungun Kamis 28 Oktober 2010 dalam sidang secara Tele Confrence mengadili Sujito alias Gito, pria 57, lulusan SLTA, pekerjaan Pemilik Cafe KTV Ferrari Jl Singamangaraja Kota P Siantar, warga Jl Seram Bawah No 42 (menurut KTP) dan Jl Boulevard Raya No 8 P Perum Cemara Asri  Kel Medan Estate Kec Percut Sei Tuan Kota Medan. 


Terdakwa diadili atas dakwaan melakukan pembunuhan kepada seorang wartawan dan sekaligus pemilik media Online  Lassernewstoday.com Mara Salem Harahap. Bersamaan didudukkan didepan meja hijau tetapi dalam berkas terpisah juga diadili Yudi Fernando Pangaribuan, pria 31, bekerja di Cafe KTV milik terdakwa Sujito, warga kota P Siantar. 


Jaksa Penuntut Umum Firmasyah Ali dalam dakwaannya jelas mendakwa terdakwa Sujito dan Yudi F P telah membunuh dengan ber-rencana. Pembunuhan kepada wartawan ini lagi-lagi  menggemparkan Indonesia hususnya kalangan Pers. 


JPU mendakwa terdakwa Sujito dengan pasal berlapis-lapis yakni, 1) Pasal 340 Jo Pasal 55 Ayat ( 1) ke-2 KUHPidana,2) Pasal 338 Jo Pasal 55 Atat (1) ke-2 KUHPidana, 3) Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHPidana, 4) Pasal 340 Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana, 5) Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-2 KUHPidana. Kepada terdakwa Yudi F Pangaribuan JPU mendakwa 1) Pasal 340Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, 2) Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, 3) Pasal 353 Atat (3) Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, 4) Pasal 338 Jo Pasal 56 KUHPidana, 5) Pasal 353 Ayat (3) Jo Pasal 56 ke-1 KUHPidana. 


Terdakwa Sujito melalui PHnya menyatakan tidak keberatan atas dakwaan dan akan membuktikan dalam persidangan. Terdakwa Yudi F P melalui PHnya menyatakan keberatan atas dakwaan JPU dan akan mengajukan eksepsi tertulis. Sidang akan dibuka kembali pada Kamis 04/11 untuk agenda eksepsi terdakwa Yudi FP dan pada Rabu 24/11 untuk agenda saksi dari para terdakwa. 


Majelis Hakim diketuai oleh Vera Yetti Mahdalena, SH, MH dengan Hakim Anggota Mince S Ginting, SH, MKn dan Aries Kata Ginting, SH dengan Panitera Robin Nainggolan, SH, MH. Terdakwa Sujito didampingi oleh PH Agus Siswoyo, SH dari Kantor Hukum Budi Dharma, SH & Rekan berdomisile di Jl Gatot Subroto Cp Tomang Elok Medan-Sumut. Terdakwa Yudi FP didampingi oleh PH Marihot F Sinaga, SH dan Mobi Viyata Damanik, SH dan Simangunsong, SH dari Kantor Hukum LBH-Parsaoran Cabang Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)