Tokoh Masyarakat Angkat Bicara Persoalan Tanah di Puncak 2000 Yang Saat Ini Lagi Rame Diperbincangkan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Tokoh Masyarakat Angkat Bicara Persoalan Tanah di Puncak 2000 Yang Saat Ini Lagi Rame Diperbincangkan

Jumat, 10 September 2021

(Image/Gambar) : Lahan puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo

 

Tanah Karo - Sumutpos.id : Terkait kepemilikan Tanah Puncak 2000 yang akhir -Akhir ini rame dibicarakan di media sosial ,salah satu Tokoh masyarakat angkat bicara  mengenai Riwayat tanah tersebut.

 

Seputar lahan yang terletak di kawasan puncak 2000 Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo  yang sudah  dibeli oleh Mujianto,namun belakangan ini sempat diperbincangkan,bahkan ada terbit di koran kalau tanah tersebut adalah tanah adat.

 

Pasalnya lahan yang luasnya berkisar 105 hektar di puncak 2000 itu berada di wilayah Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo merupakan sebagian tanah adat dan  tanah milik masyarakat.
 

Hal tersebut disampaikan  Kasman Tarigan Alias Batu Tarigan  (71) warga Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah kepada wartawan,Selasa (7/9)sekira jam 15:30 wib di Kabanjahe.

 

Dijelaskannya,tanah tersebut awalnya di jual kepada Kongsi Tarigan pada Tahun 1980 lalu,dan Kongsi Tarigan menjualnya kembali kepada Taher dan selanjutnya di jual kepada Mujianto hingga saat ini.


Didalamnya ada juga ikut di jual tanah milik  Almarhum Kuasa Tarigan,Almarhum Gepong Tarigan,Almarhum Cukup Ginting dan Almarhum Morah Perangin-Angin yang ikut kami jual itu  merupakan tanah warisan dan bukan tanah adat dan tidak ada masalah sama sekali.

 

(Image/Gambar) : Salah satu warga Kacinambun yang menjelaskan terkait lahan puncak 2000

 

Dan sewaktu dilakukan penjualan lahan itu ditanda tangani  dengan akte Camat Tigapanah Liwan Tarigan  pada Tahun 1980 dan diketahui oleh Kepala Desa Kacinambun  Langit Tarigan pada saat itu dan sekarang sudah almarhum juga ikut   serta simantek kuta Kacinambun  Perangin-Angin mergana  ,Kalimbubu Ginting mergana  dan anak beru Tarigan Mergana" Ahli waris simanteki kuta mengetahui dan ayahnya tidak setuju tanah itu disebut tanah adat, karena sebagian didalamnya  tanah masyarakat "Ujar Tarigan.

 

Adapun ahli waris dari simanteki Kuta  Almarhum Pa Gening Perangin-Angin  ,keturunannya Udin Perangin-Angin,Tanding Perangin-Angin,Bapa Model perangin-Angin  dan Mangat Perangin-Angin dan tegun senina Gantin perangin-Angin.Sedangkan  anak beru kuta ,Kasman Tarigan ,Matius Tarigan  dan Kalimbubu Taneh  Pen Ginting, Risman Ginting  sedangkan ."Semuanya mengetahui  masalah tanah itu"Ujarnya
 

 

Lanjut dikatakannya,tanah yang dijual kepada saudara Mujianto sah  dan resmi  oleh anak kampung  Desa Kacinambun Kecamatan Tigapanah  melalui panitia yang dihunjuk  oleh masyarakat berdasarkan hasil musyawarah dan mufakat "Penjualan lahan kepada Mujianto itu bukan dibawah tangan", jelasnya.


(Red-SP.ID Tim SN/YS).