Muhammas Dinur Dihukum 7 Tahun Karena Jual Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Muhammas Dinur Dihukum 7 Tahun Karena Jual Sabu

Jumat, 10 September 2021

(Image/Gambar) : Muhammas Dinur Dihukum 7 Tahun Kaena Jual Sabu


Simalungun- SumutPos.id : PN Simalungun dalam sidang secara tele confrence Rabu 08/09 menjatuhkan hukuman penjara kepada Muhammad Dinur, pria 32, pekerjaan wiraswasta, pendidikan Kl 2 SMP, warga Jl Rajamin Purba,SH Kel Perdagangan III Kec Bandar Kab Simalungun selama 7 Th ditambah denda 1 M subsider 6 Bl kurungan penjara dipotong masa tahanan dan tetap ditahan karena melakukan Tindak Pidana jual beli narkotika sabu melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 


Pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Juna Karo Karo, SH menuntut hukuman penjara 6 Th ditambah denda 1 M subsider 6 Bl kurungan penjara. Barang bukti berupa 1 Bh dompet berisi berisi 11 plastik klip kecil beridi diduga sabu dan 20 plastik kecil kosong dan 2 Bh sendok pipet dirampas untuk dimusnahkan dan uang yang didapat dari tangan kanannya sebanyak 100 000 Rupiah disita untuk Negara. 


Penimbangan resmi sabu berat Netto 0,6 Gr dan hasil analisa Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan dinyatakan bahwa isi plastik.milik terdakwa M Dinur positif mengandung metamphetamina dan terdaftar dalam Gol I No Urut 61Lampiran I UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa M Dinur untuk.menerima atau banding putusan ini. 


Demikian juga kepada JPU. Naas bagi terdakwa dimulai pada hari Senin 15/03/21 pukul 14.30 WIB ketika terdakwa menyetor hasil penjualan sabu yang dibelinya dari Supri (DPO) sebanyak 4 juta Rupiah di tempat Supri di Simpang Pelita Kec Kerasaan Kab Simalungun di kebun sawit lalu membeli lagi untuk dijual. Di rumahnya terdakwa membagi sabu itu kedalam 39 plastik klio kecil. 


Besoknya Selasa 16/03/21 terdakwa menyetor uang hasil penjualan sabu sebanyak 1.800.000 Rupiah kepada Supri. Kemudian terdakwa pulang kerumahnya. Hampir sampai rumahnya terdakwa Syahputra (berkas terpisah) menemui terdakwa M Dinur dan bilang mau beli sabu lalu menyerahkan uang 100.000 Rupiah. Terdkwa M Dinur menerima yang pembeluan itu lalu menyuruh terdakwa Syahputra menunggunya disamping rumahnya. Pukul 14.00 WIB terdakwa M Dinur hampir masuk kerumahnya ketika 3 Anggota Satres Narkoba Polres Simalungun menyergap dan menginterogasinya lalu memanggil Gamot setempat Subroto untuk menyaksikan penggeledahan rumah terdakwa M Dinur. 


Dari genggaman tangan kanan terdakwa disita uang pembelian sabu dari Syahputra sebanyak 200.000 Rupiah dan dari penggeledahan dalam rumah ditemukan 1 Bh dompet dompet berisi 1 Bk plastik sedang berisi 11 palastik klip kecil berisi diduga sabu bersama 20 Bh plastik klip kecil kosong dan 2 Bh sendok pipet. Polisi menginterigadi terdakwa hal uang itu lalu terdakwa mengakui bahwa uang itu adalah pembelian sabu yang baru diterimanya dari Syahputra yang menunggu disampung rumahnya lalu para Polisi gegas menangkap Syahputra yang sedang menunggu terdakwa M Dinur mengantarkan sabu kepadanya disamping rumah.  


Selanjutnya para Polisi membawa kedua terdakwa ke kantor Satres Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum. Kedua terdakwa tak punya ijii menjual dan atau membeli dan ataupun memakai narkotika. 


BELI 1 PAKET KECIL SABU DIHUKUM BERAT.


Dalam sidang terpisah selanjutnya terdakwa Syahputra dijatuhi hukuman yang sangat berat untuk kesalahannya membeli Narkotika sabu seharga 100.000 Rupiah dari terdakwa M Dinur yaitu hukuman penjara selama 5 Th ditambah denda 1 M subsider 6 Bl kurungan penjara potong tahanan dan tetap ditahan. 


Rencananya terdakwa Syahputra membeli sabu itu untuk dikonsumsi sendiri. Menurut pantauan kru media ini dalam.persidangan peran Syahputra cuma membeli sabu 100.000 Rupiah dan tak ada unsur menjual sabu yang beratnya cuma sekira 0, 1 Gr itu. 


Dan waktu ditangkap terdakwa Syahputra belum memegang sabu yang dibelinya. Jadi dari terdakwa Syahputra tidak didapat Barang Bukti apapun. Hanya info dari terdakwa M Dinur dan pengakuan terdakwa Syahputra saja maka terdakwa Syahputra dijadikan tersangka dan selanjutnya sebagai terdakwa. Dia masih posisi menunggu sabu disamping rumah terdakwa M Dinur. 


Entah bagaimana pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan hukumam seberat ini kepada terdakwa Syahputra. Majelis Hakim memberi waktu 1 minggu kepada terdakwa untuk pikir-pikir menerima putusan atau banding. Demikian pula kepada JPU. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Terdakwa masing-masing didampingi Penasehat Hukum Harfin Siagian, SH bersama Bismar Siahaan, SH dari LBH-PK yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun.- (Red-SP.ID/MARS)