(Image/Gambar) : Rapat pembahasan P APBD diruang rapat Komisi 3 lt 3 gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan
Medan - Sumutpos.id : Rapat pembahasan P APBD diruang rapat Komisi 3 lt 3 gedung DPRD Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Senin (20/09/2021) pada Dinas Perdagangan dimana Kepala Dinasnya Damikrot memaparkan segala kegiatan dan program kerja ke depan untuk dipakai di P APBD TA 2021.
Membaca pemaparan Dinas Perdagangan Kota Medan, Hendri Duinn Sembiring Anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI - P Komisi menyeletuk dengan mengatakan, "Kadis Perdagangan Kota Medan Diskriminatif," ujar Hendri Duinn saat itu.
Kembali Hendri Duinn Fraksi PDI - P Komisi 3 DPRD Medan kepada awak media ini saat diwawancarai, Jum'at (24/09/2021) sangat menyayangkan dan menyesalkan hasil paparan Dinas Perdagangan waktu hari Senin itu, dimana hasil usulan tahun lalu terkait Pasar Murah, jangan hanya ada pada dua agama saja, melainkan diberikan kepada kelima agama yang ada di Indonesia. Namun usulan itu diabaikan oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Medan, begitu juga dengan harga daging babi yang saat ini masih melambung dan sampai saat ini masih juga belum stabil.
"Di P. APBD ini sebenarnya kan harusnya dimasukkannya yang kita usulkan dari tahun kemaren, yakni pasar murah tadi, untuk rencana-rencana Dinas Perdagangan untuk membuat pasar perdagangan itu makin stabil seperti contohnya harga daging babi, kan disitu sebenarnya perlu peranan beliau untuk bekerja apa perlu teknis atau apa dilapangan, supaya harga itu bisa stabil, ini kan enggak, tetap begitu-begitu saja terus termasuk juga pasar murah, dan di P ini juga tidak dimasukkannya," tukas Hendri Duinn sengit.
Begitu juga koreksi Hendri Duinn selanjutnya, yang tidak ada niat untuk menargetkan dalam menaikkan PAD pada Perubahan APBD TA 2021, terkait program perizinan dan pendaftaran perusahaan terdapat perubahan sebesar Rp102 816 808,- pada kegiatan pengawasan distribusi, Pengemasan dan Pelabelan Bahan Berbahaya terhadap pengguna akhir bahan berbahaya (PA-B2) maupun produsen B2 (P-B2) berupa belanja barang dan jasa dimana sebelumnya sebesar Rp540.332.352,- menjadi Rp643.149.160,-. "Disini ada kesempatan untuk menaikkan PAD, tapi itu tidak dilakukan," ungkapnya.
Pada program standarisasi dan perlindungan konsumen terdapat perubahan sebesar Rp247 833 616,- di kegiatan pelaksanaan metrologi legal, berupaTera, Tera ulang dan pengawasan pada belanja jasa kantor yang mengalami kenaikkan sebear Rp75.833.616,- dan belanja perjalanan dinas yang naik sebesar Rp175.000.000,- "Kenaikkan ini dinilai tidak selaras dengan peningkatan PAD yang tentunya masih bisa dioptimalkan," pungkasnya.
Selanjutnya Hendri Duin mersa kurang paham dimana adanya program baru yaitu Program Penggunaan dan Pemasaran Produk Dalam Negeri yang sebelumnya pada APBD Murni TA 2021 "Tidak Ada" namun di P APBD TA 2021 diusulkan dengan anggaran sebesar Rp1.138.382.050,-
"Banyak hal di mata anggaran Dinas Perdagangan Kota Medan membingungkan, begitu juga terkait belanja jasa kantor sebesar Rp300.000.000,- dan belanja barang dan jasa sebesar Rp478.250.000,- pada kegiatan pemasaran dan peningkatan penggunaan produk dalam negeri ditingkat Kabupaten/Kota, semua seperti membingungkan dan usulan Kita, selaku Angota DPRD Kota Medan sepertinya tidak pernah dianggap," tutupnya mengakhiri wawancara.
(RED-SP.ID/SH)