(Image/Gambar) : Oknum Perangkat Desa Janggir Leto Diduga Mempersulit Pengurusan Berkas. |
Simalungun - Sumutpos.id : Seharusnya Perangkat Pemerintahan mampu mengayomi dan membantu segala prosedur pengurusan kependudukan. Namun hal ini seolah terbalik dan terkesan mempersulit. Seorang Ibu (LS) Warga Jl. Saribudolok, Kel Nagahuta Kec. Simarimbun Kota Pematangsiantar merasa dipersulit ketika mengurus Surat Pernyataan Ahli Waris untuk pengurusan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Mendiang Suaminya yang sudah meninggal dunia.
Setibanya di Kantor Kepala Desa (1/9/21) Ibu LS bersama dengan Kerabatnya langsung menanyakan bagaimana cara mengurus surat pernyataan tersebut kepada Sekretaris Desa. Dan kemudian, oleh Sekdes membuatkan format surat pernyataan tersebut. Untuk legalitas diperlukan stempel dan tandatangan Kepala Desa, namun pada saat itu Kepala Desa sedang tidak berada ditempat, dan oleh Sekdes mengarahkan Ibu LS untuk menemui KaDes untuk mendapatkan tandatangan.
Ditemui ditempat terpisah Ibu LS menemui Kades dan mendapatkan tandatangan. Segera, Ibu LS berangkat ke Kantor Kecamatan Panei untuk mendapatkan tanda tangan dari Pihak Kecamatan. Setiba dilokasi, Pihak Kecamatan menerima Format yang sebelumnya dikeluarkan oleh Kantor Kepala Desa dan menyatakan bahwa format tersebut tidak sesuai dan diarahkan untuk segera di perbaiki.
Tak lama, Ibu LS kemudian menyambangi Kantor Kepala Desa untuk menyampaikan informasi yang dia dapatkan dari Kantor Kecamatan perihal perbaikan surat pernyataan tersebut. Setibanya disana sekitar pukul 13.30 pintu kantor Kepala Desa tertutup dan tidak ada satupun petugas yang berada ditempat. Dari informasi yang diperoleh, keadaan yang sama hampir sering terjadi setiap hari hingga sore hari.
Keesokan hari (2/9/21), Pihak Ibu LS beserta kerabatnya kembali menyambangi Kantor Kepala Desa untuk memperjelas perihal kendala yang dialami. Bertemu dengan Kepala Desa, beliau mengatakan kepada Ibu LS bahwa beliau ditelepon oleh Ibu Mertua LS untuk tidak membantu menandatangani surat pernyataan yang dimintakan oleh LS. Mendengar hal tersebut, Ibu LS terkejut karena seharusnya pihak siapapun tidak dapat mengintervensi pihak pemerintahan dalam mengurus berkas kependudukan bukan malah sebaliknya. Perlu diketahui, Sekretaris Desa setempat merupakan Suami dari Adik Perempuan Kandung Mendiang Suami Ibu LS.
Hari Senin 6/9/21, Kembali Ibu LS bersama dengan Awak Media ini berangkat menuju Kantor Kepala Desa Janggir Leto. Ditemui dilokasi bertemu dengan Staf Kepala Desa menginformasikan bahwa Sekdes dan Kades sedang tidak berada ditempat. Hasil konfirmasi awak media melalui telepon seluler, Kepala Desa tidak bersedia untuk menandatangani surat pernyataan ahli waris yang sesuai dengan ketentuan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan alasan anak-anak dari Ibu LS harus dihadirkan.
Ditempat terpisah, Ibu LS bersama dengan Awak Media ini mengkonfirmasi langsung ke Kantor Kecamatan Panei bertemu dengan Kasi Pemerintahan, Ibu Esri Saragih mengatakan "kami hanya akan menandatangi jika sudah ditandatangani oleh Pihak Kantor Desa". Ketika ditanya mengenai adanya keterlibatan Pihak lain dalam masalah penandatangan surat yang dialami oleh Ibu LS, Esri Saragih mengatakan "silahkan berdamai saja dahulu".
Hingga berita ini diturunkan, belum ada titik terang perihal surat pernyataan ahli waris yang sedang diurus oleh LS. (Red-SP.ID/NAGA)