Nur Eni Saragih Tega Kirim 6 Pria Tetangganya Ke Sel -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Nur Eni Saragih Tega Kirim 6 Pria Tetangganya Ke Sel

Sabtu, 18 September 2021

(Image/Gambar) : Para Terdakwa di Depan Majelis Hakim


Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Selasa 14/09 dalam sidang secara tele confrence mengadili para terdakwa Robensius Sinaga, Billem Sinaga, Juliater Sinaga, Doli Martin Sinaga, Jater Purba, Jonni Harefa semuanya penduduk Silandoyung Kec Silo Kahean pekerjaan bertani dan semuanya sudah ber-rumah tangga karena  diadukan oleh saksi korban Nureni Saragih, 56, kawin, warga Silandoyung Kec Silo Kahean,  pengusaha kelapa sawit ke Polisi yang lalu menangkap dan menahan dalam sel kurungan lalu dilanjutkan ke PN Simalungun untuk diadili. 


Saksi korban yang tega dan keras hati ini adalah tetangga rumah.  Lemparan batu dan kayu dari bawah rumahnya menembus 2 kaca jendela mengakibatkan saksi korban luka di kepala dan luka lecet dikaki. Korban mengobati luka-lukanya ke RS Tebing Tinggi. Visum yang dibuat oleh tenaga medis Puskesmas Nagori  Dolok Kec Silo Kahean, Br Saragih menyatakan bahwa luka-luka saksi korban Nureni diakibatkan oleh trauma benda tumpul.  


Namun begitu Visum  diteken oleh dokter Kapuskesmas. Maka Penasehat Hukum terdakwa mendatangkan Kepala Puskesmas Nagori Dolok itu Dr Bima Barus yang tidak berdomisili di Kecamatan tetapi di Medan dan oleh Dr Bima Barus dalam persidangan dinyatakan bahwa analisa Visum kurang pas detailnya. Setahu BIN Kapuskesmas seharusnya berdomisili di Kecamatan dimana Puskesmas berada. Sebab keributan adalah karena saksi korban pagi itu Selasa 29/12/20 membuat tiang coran semen ditengah jalan umum yang berada disamping rumah saksi korban yang diclaim korban sebagai tanah miliknya. 


Ini berakibat masyarakat dan para tetangga dibelakang rumah korban kesulitan lewat lalu keberatan lalu sorenya membongkar tiang coran semen itu. Padahal jalan itu sudah puluhan tahun dipakai masyarakat dan tetangga yang ber-rumah dibelakang rumah saksi korban. Pukul 19.00 WIB para tetangga memprotes saksi korban ke depan rumahnya dengan meneriaki. Banyaklah masyarakat dan tetangga korban disitu. 


Karena mulai gelap maka para tetangga membakar kayu untuk api unggun supaya terang. Saksi korban mendengar suara ribut-ribut  di depan rumahnya. Untuk dapat melihat jelas maka saksi korban naik ke loteng. Emosi maka saksi korban Nuri Eni melempari masyarakat itu dengan batu. Dari beberapa kali lemparan oleh korban Nuri Eni ada yang mengenai saksi anak perempuan tetangga Via Delfia Girsang, 10 Th yang melukai kakinya. Akibatnya anak ini menangis kesakitan. 


Akibatnya para tetangga emosi pula lalu balas melempari rumah korban selama beberapa menit. Korban menelepon Polisi tetapi tak ada yang datang. Korban menelepon Pangulu juga tidak datang karena sedang berada di Rumah sakit. Lalu Pangulu menelepon dan menyuruh Gamot Silandoyung Sarimanto Saragih untuk mengamankan pertikaian itu. Lalu Gamot mendatangi lokasi dan mengamankan warganya. 


Maka masyarakat bubar dan saksi korban pergi berobat ke RS di Tebing Tinggi. Besoknya Camat dan Pangulu Silandoyung dan Gamot bersama Kapolsek Silo Kahean dan Kamtibmas mengumpulkan saksi korban dan para terdakwa untuk mediasi damai tetapi saksi korban tidak mau berdamai di Polsek melainkan di Polres Simalungun di Raya. Saksi korban mengclaim bahwa tanah jalan itu sudah dibelinya pada tahun 1999 dan ada SK Camat tetapi terdakwa Jater Purba tunjukkan bahwa tanah itu adalah miliknya dengan menunjukkan Surat Hak Milik Th 1996. Dan surat SHM tanah ini diperlihatkan oleh para PH terdakwa kpd Majelis Hakim.  


Dalam mediasi saksi korban menuntut kerugian moril dan materiel sebanyak 300 juta. Tuntutan ini ditolak oleh para terdakwa. Buat para terdakwa itu pemerasan. Karena perdamaian tak ada maka saksi korban Nuri Eni mengadukan para terdakwa ke Polsek Silo Kahean.  Menjawab pertanyaan Majelis Hakim maka Tokoh agama dan Tokoh adat di Kecamatan itu mengatakan bahwa saksi korban adalah orang yang perangainya susah dalam bergaul dengan masyarakat dan tetangga. 


Para tokoh sudah menasehati korban tetapi tidak diterima. Bahkan Gamot Sarimanto Saragih jelas mengatakan banwa perangai saksi korban tidak baik. Gamot selalu pusing dibikin saksi korban ini,  Persoalan jalan itu dengan peristiwa terahir adalah untuk yang ke-tiga kalinya dipalang oleh korban lalu dibongkar oleh masyarakat dan tetangga dibelakang rumah saksi korban. Bahkan dulu Camat dan Kapolsek sudah menetapkan supaya halan itu menjadi jalan umum saja tetapi justru saksi korban yang bukan pemilik menolak sedang terdakwa Jater Purba bersikap mengalah demi kepentingan umum. 


Dari konfirmasi wartawan media ini kepada beberapa warga Silandoyung didapat issu yang melambung bahwa "saksi korban sepertinya memegang res kendali kasus ini.  Dia senantiasa berlagak bagai Stakeholder atau " Si Pukka Huta" Silandoyung ini. Dalam setiap masalah korban senantiasa mau menang sendiri".  


Pemeriksaan kepada para terdakwa rampung dalam sidang hari in. Majelis menunda sidang untuk Tuntutan JPU pada 23/10. Majelis Hakim diketuai oleh Nurmaningsih, SH, MH dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH bersama Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Yonathan Sinaga, SH. Para Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum dari Kantor Hukum  S. Firdaus Tarigan, SH, SE, MM yang berdomisile di Jl I Gusti Ngurah Rai Jakarta Timur. (Red-SP.ID/MARS)