Hilang nya Pasal 114 Kasus Narkotika Di Persidangan, Ketua LBH PK Siantar Keberatan -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hilang nya Pasal 114 Kasus Narkotika Di Persidangan, Ketua LBH PK Siantar Keberatan

Kamis, 30 September 2021

(Image/Gambar) : Ketua LBH(Lembaga Bantuan Hukum) Perjuangan Keadilan [PK] Harfin Siagian SH.


Pematangsiantar - Sumutpos.id : merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH,Dalam Persidangan Kasus Narkotika dengan terdakwa Erik dan Darma Pardamean Selasa 18/9/2021,mengapa jaksa tidak mencantumkan Pasal 114 dalam kasus tersebut Padahal adanya Timbangan Digital sebagai Barang Bukti di Persidangan ini kan Aneh,waktu penyidikan Pasal 114 dicantumkan sewaktu di persidangan hanya pasal 112 dan Pasal 127 ujarnya kesal.Seperti yang kita lihat di beberapa kasus Narkotika,membeli narkotika bisa dipastikan Jaksa mencantumkan Pasal 114 ini kok beda yang lebih ironis Jaksa seolah -olah mengarahkan kedua terdakwa sebagai pengguna di persidangan ujarnya di Pengadilan Negeri Siantar Rabu(29/9/2021).Sebelumnya Jaksa Selamat Riyadi Damanik SH telah mendakwa FHR als Erik dan Dharma Pardamean Sinaga,warga jalan Sibatu Batu Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari, dalam kasus narkotika jenis sabu. Persidangan digelar di Pengadilan Negeri Pematangsiantar, Selasa (28/9/2021)


Erik dan Dharma telah didakwa jaksa melanggar pasal 112 (1) Jo pasal 132 atau pasal 127 (1) UU RI No 35/2009 Jo pasal 55 (1) ke-1 KUHP. Dengan barang bukti yang disita berupa bong lengkap dengan kaca pirex yang sudah dibakar berisi sisa sabu, uang 50 ribu, mancis, 3 plastik klip kosong, jarum sumbu, gunting dan timbangan digital.


Sebelumnya, disebutkan dalam dakwaan JPU Selamat Riyadi Damanik, terdakwa Erik mendatangi Dharma di kiosnya di jalan Sibatu Batu pada Sabtu, 19 Juni 2021. Lalu mengajak ayok pompa (maksudnya nyabu), lemas kali badan aku," kata Erik.


Keduanya pun patungan, masing masing Rp 50 ribu beli sabu dari Andika di segitiga USI. Kemudian sabu dipakai dan ditangkap petugas saat lagi menikmati sabu secara bergantian. 


 Dharma merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama. Ia pernah divonis 5 tahun denda 1 milyar subsider 3 bulan pada tahun 2016 di Pengadilan Negeri Pematangsiantar. 


Vonis hakim labuh ringan dari tuntutan jaksa Ana Lusiana yaitu 6 tahun denda 1 Milyar subsider 6 bulan penjara. Terdakwa terbukti mengedarkan sabu 4 gram dan ganja 7,47 gram. Dipersalahkan melanggar pasal 114 (1) UU RI No.35/2009 tentang peredaran narkotika. (Red-SP.ID/SAM)