Hendrik H Gultom Dituntut 4 Tahun Karena Hisap Sabu -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Hendrik H Gultom Dituntut 4 Tahun Karena Hisap Sabu

Jumat, 03 September 2021

(Image/Gambar) : Hendrik H Gultom Dituntut 4 Tahun Karenaa Hisap Sabu


Simalungun- SumutPos.id : Jaksa Penuntut Umum Wilda Wulandari, SH dalam sidang tele confrence di PN Simalungun Kamis 26/08 menuntut terdakwa Hendrik Hasiholan Gultom, 37,  lelaki, supir, warga Marihat Dolok Parmonangan Kec Dolok Panribuan Kab Simalungun, hukuman penjara selama 4 Th ( maksimal untuk pemakai ) potong tahanan dan tetap ditahan karena tindak pidana narkotika Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika " memakai narkotika jenis sabu untuk diri sendiri". 


Barang Bukti berupa 1 Bk sisa sabu dan sisa sabu yang didalam pipet dan seperangkat alat hisap sabu dirampas untuk dimusnahkan. Terdakwa dan Penasehat Hukumnya secara lisan mohon hukuman seringan -ringannya karena terdaka tulang punggung ekonomi keluarga dan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi pakai sabu lagi namun JPU tetap pada tuntutannya. 


Ketua Majelis Hakim menunda sidang satu minggu untuk vonnis. Naas bagi terdakwa dimulai dan terjadi pada Kamis 11/02 pukul 12.00 WIB yang bersama Julfan Saragih (DPO) pergi ke Jl Tanah Jawa Kec Siantar Barat Kota P Siantar untuk membeli narkotika sabu dari Satria ( DPO) seharga 100 000 Rupiah. Setelah serah terima Satria menghilang dan terdakwa bersama Julfan S kembali ke kampung untuk menghisap sabu itu dirumah kawan marga Ambarita yang hidup sendiri dirumah karena sudah duda. 


Sesudah sampai dirumah maka Ambarita meninggalkan terdakwa dan Julfan dirumah. Keduanya baru mulai menghisap sabu ketika 3 Anggota Polsek Dolok Pardamean mendobrak pintu rumah dan menangkap terdakwa bersama Barang Bukti berupa 1 Bk plastik klip diduga berisi sabu bersama seperangkat alat hisap sabu. Sedang Julfan Saragih berhasil melarikan diri dan belum tertangkap. 


Terdakwa Hendrik HG bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Dolok Pardamean untuk diproses hukum karena terdakwa tidak punya ijin menghisap narkotika sabu. Menurut timbangan resmi berat sabu adalah 0,05 Gr Netto. Berdasarkan analisis Labfor Polri Cabang Medan isi plastik klip milik terdakwa positif mengandung metamfetamina terdaftar dalam Gol I No urut 61 Lampiran I UURI No 35 Th 2009 Ttg Narkotika. 


Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn bersama Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH dengan Panitera Peringatan Saragih, SH. Terdakwa didampingi oleh Penasehat Hukum Josia Manik, SH bersama Bismar Siahaan, SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)