Dugaan Penyelewengan Dana Penanganan Covid-19 Oleh Perangkat Desa -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Pengikut


Iklan

Dugaan Penyelewengan Dana Penanganan Covid-19 Oleh Perangkat Desa

Selasa, 07 September 2021

(Image/Gambar) : Dugaan Penyelewengan Dana Penanganan Covid-19 Oleh Perangkat Desa


Simalungun - Sumutpos.id : Jengkel. Kata ini mungkin mewakili perasaan masyarakat (warga) Nagori Silampuyang terkhusus bagi yang terpapar Virus Corona (Covid-19) terhadap kepemimpinan Zulkifli sebagai Pangulu Nagori (Kepala Desa). Dana penanggulangan Covid-19 minimal sebesar 8 persen dari keseluruhan Dana Desa, dianggap tidak jelas peruntukannya.


Pangulu Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara, Zulkifli, pun diduga telah menyelewengkan (korupsi) dana penanganan Covid 19 tersebut.


Seorang warga Nagori Silampuyang, Ponidi (56), yang sedang terbaring lemah karena menjalani isolasi mandiri pasca dinyatakan positif Covid 19 sesuai hasil PCR dari RSU Mitra Sejati Medan mengaku, tidak pernah memperoleh bantuan dari Pemerintah Nagori Silampuyang baik berupa makanan, obat-obatan, vitamin dan lainnya.


“saya sudah empat hari terbaring di rumah Pak. Gak pernah. Jangankan datang, gak pernah saya diberikan bantuan apapun. Obat-obatan dan vitamin yang dari rumah sakit saja Pak. Yang dari Pangulu, gak pernah ada”, ucap Ponidi melalui sambungan telepon seluler, Jumat (3/9/2021) sekira pukul 15.41 WIB.


Pangulu Nagori Silampuyang, Zulkifli, yang dikonfirmasi, justru memberikan keterangan yang tak masuk akal. Katanya, anggaran 8 persen dari keseluruhan Dana Desa dengan jumlah lebih kurang sebesar Rp60 juta telah dipergunakan untuk penanganan Covid 19. Dana itu digunakan untuk membeli Alat Pelindung Diri (APD), Hand Sanitizer dan Spanduk.


Ditanya tentang pengadaan rumah isolasi, Zulkifli berdalih tidak ada rumah warga yang bersedia disewa untuk dijadikan rumah isolasi. Sedangkan terkait kepedulian Pemerintah Nagori kepada warga yang terpapar ataupun positif Covid 19 yang sedang menjalani isolasi mandiri, Zulkifli tak mampu menjawabnya.


“yang jelas untuk apa kesehatan-kesehatan itu. APD, Spanduk trus apa aja kemarin itu ya. Ke kantor aja lah bang, aku pun kurang apa juga aku bang. Ruangan isolasi, di wilayah kita ini belum dapat bang. Karena belum kita anggarkan ke situ karena rumah isolasi di tempat kita ini kita nyari gak ada yang bersedia menyewakan bang. Untuk meningkatkan imun, kita dari apa Vitamin C. Kemarin dari Bidan Desa kan itu diberikan Vitamin C. Tapi kalau dari Dana Desa belum ada”, ungkap Zulkifli saat dihubungi.


Sementara berdasarkan Instruksi Bupati Simalungun Nomor : 065/13067/11.1/2021 tentang Penanganan Penyebaran Covid 19 melalui Isolasi Mandiri di Tingkat Nagori tertanggal 15 Juli 2021, seluruh Pangulu Nagori untuk bekerja optimal dengan menyediakan berbagai fasilitas yang anggarannya minimal sebesar 8 persen dari keseluruhan Dana Desa.


Instruksi Bupati Simalungun itu antara lain, mengoptimalkan kinerja Posko Nagori Aman COVID-19 di Nagori masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan Satgas Kecamatan, mengintensifkan disiplin protokol kesehatan yaitu menggunakan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak dan menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas yang berpotensi menimbulkan penularan dan menghindari makan bersama.


Menyiapkan ruang isolasi/karantina di Nagori masing-masing serta melakukan

pengawasan dan pelaporan tentang situasi yang berkembang kepada Satgas Kecamatan.


Menyiapkan logistik berupa makanan dan obat-obatan kepada masyarakat yang terpapar COVID-19 yang sedang menjalani isolasi mandiri di ruang isolasi yang telah dipersiapkan sebelumnya


Penanganan masyarakat yang terindikasi terpapar COVID-19 sebagai berikut :


a. Masyarakat yang akan di isolasi harus terlebih dahulu mendapat hasil dari Rapid Antigen/PCR.

b. Apabila hasil Rapid Antigen/PCR adalah positif, masyarakat yang bersangkutan wajib isolasi mandiri dan dilakukan pendataan selama 14 (empat belas) hari oleh petugas Posko Nagori Aman COVID-19.

c. Apabila pasien dalam masa isolasi meninggal dunia, pemulasarannyas sampai dengan pemakaman dilaksanakan oleh petugas Posko Nagori Aman Covid 19. (Red-SP.ID/JOS)