Awak Media Kecewa, Karena Saat Ada Aksi Massa Sedang Berorasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpam Kantor Tidak Beri Izin Jurnalis Meliput -->
AYO IKUTI PROTOKOL KESEHATAN - CEGAH PENYEBARAN COVID-19 DIMULAI DARI DIRI KITA SENDIRI

Iklan

Awak Media Kecewa, Karena Saat Ada Aksi Massa Sedang Berorasi di Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, Satpam Kantor Tidak Beri Izin Jurnalis Meliput

Kamis, 16 September 2021


(Image/Gambar) : Massa dari Karyawan PT. API tengah ber orasi di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan.

Medan - Sumutpos.id :
Salah satu wartawan Sumutpos.id dilarang alias tidak diberi izin untuk ikut serta meliput dan mendokumentasikan penyerahan berkas oleh salah satu perwakilan dari Pabrik yang beberapa bulan  lalu di tutup.


Pihak Satpam kantor memberikan alasan bahwa, ini peraturan dari atasan Bang, katanya kepada awak media, di Kantor dinas lingkungan hidup tersebut. Rabu 15 September 2021 pukul 10.06 wib 


Salah satu massa yang ikut berorasi, Mukhsin saat dikonfirmasi, menjelaskan bahwa niat mereka untuk bertemu dengan Kadis Lingkungan Hidup, "sampai pukul 10 pagi belum datang ke kantor juga Bang, jadi kami menuju Kantor Walikota aja bang jelas Mukhsin," kepada wartawan. 


Para awak media kecewa dengan aturan yang diberlakukan di Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, langsung menemui mereka yang sedang orasi, serta menanyakan apa tuntutan yang mereka. 


Pejelasan dari mereka yang hadir berorasi tersebut, ternyata dari Karyawan PT API (Anugrah Prima Indonesia) yang beralamat di (KIM I) JL Pulau Nusa Barung-Mabar Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara. 


PT API merupakan pengolahan limbah bulu ayam menjadi pakan ternak. Penutupan tersebut sangat disesal kan, diduga keterlibatan wakil walikota Medan atas kasus penutupan PT API tersebut, Rabu (15/09/2021) 


Serta pejabat instansi yang terkait diduga mendalangi ini semua. Informasi yang didapat wartawan dari hasil wawancara salah satu karyawan inisial “MS”, mengatakan dampak penutupan tersebut sangat merugikan perekonomian karyawan yang bertahan dalam kondisi ekonomi sulit saat ini. 


(Image/Gambar) : Satpam di kantor dinas lingkungan hidup yang melarang para awak Media untuk meliput dan mendokumentasikan  

Terlepas persoalan Orasi dari para  karyawan PT API, para awak media saat berada dilokasi pun sangat menyayangkan peraturan yang ada di Kantor Lingkungan Hidup Kota Medan, dengan melarang para Jurnalis di lapangan agar tidak meliput dan mendokumentasikan proses penyerahan berkas karyawan PT API tersebut. 


Dan hal tersebut jelas sudah melanggar UU Pokok Pers 40/1999, dimana para Jurnalis di lapangan dalam tugasnya sebagai wartawan dilindungi oleh UU dan kantor dinas lingkungan hidup tersebut juga melanggar UU No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.


Setiap orang yang secara melawan  hukum dengan sengaja melakukan  tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas Jurnalistik, dapat dipidana dengan pidana  penjara paling lama 2 (dua) tahun atau  denda  paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). (Red-SP.ID/ARS/01)