(Image/Gambar) : Anggota DPRD Medan "ARN", Sosialisasikan Peraturan daerah (Perda) No. 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan |
Medan - Sumutpos.id : Anggota DPRD Kota Medan Abdul Rahman Nasution kembali melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kota Medan No 5 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. Kegiatan dilakukan dalam 4 sesi, dari pagi hingga menjelang magrib guna mematuhi protokol kesehatan itu dilaksanakan di Rumas Aspirasi ARN, Jalan Karya Medan, Sabtu (28/8).
Perda ini memuat beberapa item untuk memenuhi hak warga miskin yakni hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pendidikan, pekerjaan, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasinya, lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman serta partisipasi dalam kehidupan social, ekonomi dan politik.
Sebagai wakil rakyat asal daerah pemilihan I meliputi Medan Barat, Baru, Helvetia dan Petisah, Abdul Rahman berupaya keras menggolkan segala aspirasi menyangkut hajat hidup masyarakat, tanpa memandang suku, ras dan agama, baik yang memilih atau tidak memilihnya dalam pemilu lalu.
Konsepnya menjadi wakil rakyat adalah ‘Khoirunnas anfa’uhum linnas’, sebuah hadist pendek yang bermakna sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat untuk orang lain.
Syukur, Alhamdulillah, Allah amanahkan kepada saya jabatan, artinya Allah sudah memberikan kesempatan kepada saya untuk berbuat apa saja yang bermanfaat bagi masyarakat.
(Image/Gambar) : Tampak para undangan yang hadir pada kegiatan Sosper anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution, SH. |
Hari, dalam sosper ini, kita rangkaikan acara pembagian dan pendistribusian Kartu Indonesia Sehat (KIS) kepada warga Kelurahan Karang Brombak ini, dan ini terus berlanjut, saya bersama Rumah Aspirasi ARN membantu masyarakat,” ujar politisi dari fraksi PAN Medan ini.
Baru-baru ini, ada warga mengeluh untuk mendapatkan air bersih melalui pipanisasi ke lingkungannya, dan Alhamdulillah sudah terpasang. Demikian juga menyangkut drainase, perbaikan jalan, program bedah rumah, semua terlaksana di wilayah konstituen kita, sebagai bentuk kerja politik yang kita lakukan secara berkesinambungan.
Politisi yang akrab disapa Mance ini juga sengaja membuka rumah aspirasi ARN untuk membantu masyarakat mengurus Atminduk, seperti akte kelahiran dan bantuan sosial maupun kesehatan yang sumbernya lewat pemerintahan Kota Medan.
Inilah pentingnya sosialisasi ini, guna menyampaikan kepada masyarakat hak-hak yang bisa diperolehnya sesuai aturan pemerintah kota, yang dituangkan dalam Perda 5/2015 itu.
(Image/Gambar) : Usai pelaksanaan giat acara Sosialisasi Perda, anggota DPRD Medan "ARN" Berfoto bersama para undangan yang hadir. |
Salah satu contohnya, ada program pelatihan menjahit atau bantuan keterampilan usaha, ini juga peluang yang bisa dikejar masyarakat yang memiliki potensi dalam bidang jahit menjahit. Karenaitu, dalam pertemuan itu, Mance menyarankan warga membentuk kelompok untuk mendapatkan fasilitas dalam program itu.
Mengenai bantuan PKH (Program Keluarga Harapan) adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Mengenai siapa penerima atau peserta PKH ditentukan pemerintah pusat. Tapi, yang jelas tidak ada biaya apapun dalam pengurusannya,” tegas Mance.
Senada dikatakan Manda Lubis, selaku Staf Dinas Sosial Kota Medan bidang PKH. Menurutnya, untuk menjadi peserta PKH, silahkan pastikan apakah anda terdaftar dalam DTKS, atau dengan berkordinasi langsung ke kepala lingkungan.
Begitupun, sambung Mance, itu tergantung kuota, karena anggaran pemerintah juga terbatas. Kalau saja PKH bisa ditanggung Pemerintah Daerah, mungkin banyak yang akan bisa menerima manfaatnya.
Namun begitu, untuk urusan bantuan sosial lainnya seperti KIP, KIS dan lainnya, Rumah Aspirasi Abdul Rahman Nasution senantiasa siap membantu warga, sesuai aturan yang berlaku. Jika ada kendala, silahkan datang ke kantor Rumah Aspirasi ARN,” katanya wakil Ketua Komisi III DPRD Medan yang juga mendapat amanah . (Red-SP.ID/MPOL/Bp/01)