(Image/Gambar) : Terdakwa Cecep Jajak NH Saragih dan saksi sekaligus terdakwa Dessi Wulan Sari Nasution bergiliran mendengar vonnis.
Simalungun - Sumutpos.id : PN Simalungun Kamis 12/08 dalam sidang online menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Cecep Jajak Nupang Hadean Saragih, pria kawin 33 Th perkerjaan bertani, warga Jl Kelurahan Saribu Dolok Kecamatan Silima Huta Kab Simalungun selama 5 Th 6 Bl tambah denda 800 juta Rupiah subsider 6 Bl penjara karena melakukan pidana menyebarkan narkotika sabu tanpa ijin melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU RI NO 35 Th 2009 Ttg Narkotika. Barang bukti berupa 1 Bk plastik klip berisi sabu seberat 0,11 Gr dan sisa sabu dalam kaca pirex dan seperangkat alat hisap sabu dirampas untuk dimusnahkan.
Pada sidang sebelumnya Jaksa Melnita Mandasari, SH menuntut hukuman penjara selama 6 Th ditambah denda 800 juta Rupiah subsider 6 Bl kurungan penjara untuk pelanggaran Pasal tersebut diatas. Terdakwa di berikan waktu 1 minggu untuk pikir-pikir apakah menerima putusan ini atau banding. Usai sidang ini Majelis Hakim yang sama menjatuhkan pula hukuman kepada Dessi Wulan Sari Nasution, wanita kawin 26 Th pekerjaan tidak ada, warga Jl Sumur Kel Saribu Dolok Kec Silimahuta Kab Simalungun hukuman penjara selama 3 Tahun atas kesalahan pidana memakai Narkotika untuk diri sendiri sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 127 Ayat (1) UU Narkotika.
Barang Bukti sabu seberat 0,11 Gr dan sisa sabu dalam kaca pirex dan seperangkat alat hisap sabu dirampas untuk dimusnahkan. Pada sidang sebelumnya Jaksa yang sama menuntut hukuman penjara selama 4 Th dengan dakwaan Pasal 127 Ayat (1). Demikianlah pada hari Selasa 02/02 sore pukul 18.00 WIB terdakwa Cecep Jajak yang adalah abang ipar saksi sekaligus terdakwa Dessi bersama Pak Kael Manurung dan seorang lagi temannya yang tak dikenal oleh terdakwa Dessi datang ke rumah Dessi untuk meminjam uang 100 000 Rupiah untuk keperluan Pak Kael Manurung tetapi saksi terdakwa Dessi tidak punya uang. Lalu Pak Kael Manurung meminjam kamar tidur saksi terdakwa Dessi sebentar untuk mereka pakai menghisap sabu. Lalu saksi terdakwa Dessi menyediakan kamar tidurnya untuk dipakai menghisap sabu oleh terdakwa Cecep dan Pak Kael dan kawannya.
Merasa cukup maka Pak Kael dan kawannya pergi dari rumah saksi terdakwa Dessi. Lalu terdakwa Cecep dan saksi terdakwa Dessi Wulan Sari Nasution melanjutkan menghisap sabu sampai pukul 19.30 ketika 3 orang anggota Polsek Silima Huta menyergap mereka di dalam.kamar rumah kontrakan itu. Selanjutnya Polisi menyerahkan kedua terdakwa ke SatresNarkoba Polres Simalungun. Majelis Hakim diketuai oleh Mince S Ginting, SH, MKn dengan Hakim Anggota Aries Kata Ginting, SH dan Dessy E Ginting, SH. Peringatan Saragih, SH sebagai Panitera. Para terdakwa didampingi Penasehat Hukum Josia Manik, SH dari LBH-PK P Siantar yang bertugas sebagai Pusbakum prodeo di PN Simalungun. (Red-SP.ID/MARS)