M. TP. Bolon Dilaporkan dengan Dugaan Pencemaran Nama Baik Oleh Pengacara Horas Sianturi, S.H

(Image/Gambar) : Para Advokat Pondang Hasibuan, S.H. Benny Girsang, S.H, Reinhard Sinaga, S.H, Erwin Purba, S.H. Saat  Pendampingan  Terhadap Advokat Horas Sianturi, S.H sebagai Pelapor.

Pematangsiantar - Sumutpos.id : 
Jangan Mudah atau gampang melaporkan Advokat dalam menjalankan tugas Profesinya atau yang masih berhubungan progres  kerja Seorang Advokat, karena Laporan yang berhubungan dengan profesi Advokat sepatutnya juga harus dilaporkan ke Dewan Kehormatan Advokat andai katapun  ada Klien merasa tidak puas terhadap Pengacaranya.


Sehubungan dengan hal tersebut Horas Sianturi, S.H didampingi oleh 5 Pengacara atau kuasa hukumnya saat membuat laporan  ke Polres Pematangsiantar atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh mantan kliennya M. TP. Bolon terhadap Horas Sianturi, S.H.


Laporan yang diterima oleh Polres Pematangsiantar dengan Nomor : STTLP/B/285/VIII/2021/SPKT/RES/P.SIANTAR/SUMUT tertanggal 13 Agustus 2021 pukul 17.37.


Dalam konfrensi pers kepada awak media (jumat, 13/08/21), kuasa hukum Horas Sianturi, S.H mengatakan bahwasanya M. TP. Bolon  awalnya sudah melaporkan Horas Sianturi, S.H ke Pihak Polres Pematangsiantar atas dugaan laporan penggelapan , yang dimana hal tersebut sangat membuat malu dan menjatuhkan citra Horas Sianturi, S.H yang juga berprofesi sebagai advokat , ujar Reinhard Sinaga, S.H yang aktif juga sebagai Biro Hukum Media Independen OnLine Siantar-Simalungun.


Reinhard Sinaga SH, juru bicara saat konfrensi pers, yang Juga Biro Hukum MIO ( Media Online Independen ) Siantar Simalungun

Reinhard Sinaga, S.H juga menjelaskan bahwasanya sebelumnya Horas Sianturi, S.H sudah mengundang mantan klientnya M. TP. Bolon untuk menyelesaikan segala sesuatu yang berhubungan dengan Pendampingan Hukum dan Progres kerja dan hasil kerja sesuai surat kuasa yang ditangani oleh Horas Sianturi terhadap  M. TP. Bolon


Alhasil M. TP. Bolon tidak menanggapi ataupun tidak mengindahkan surat undangan yang dilayangkan Horas Sianturi, SH sesudah pelepasan kuasa hukum yang dilakukan mantan Klientnya tersebut. Yang dimana disurat undangan tersebut untuk membahas dan menyelesaikan apa yang menjadi Hak M. TP. Bolon  dan Hak Kuasa Hukumnya, Horas Sianturi, S.H.


Malah sebaliknya,  M. TP. Bolon tidak mengindahkan Undangan yang diperbuat  oleh Horas Sianturi, S.H walaupun  sampai 3 Kali diundang.


Adapun kami sebagi Kuasa Hukum Horas Sianturi, S.H mendampingi Rekan kami yang juga adalah teman sejawat kami, dalam melaporkan mantan klien M. TP. Bolon dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP  Pasal 311, tutup Reinhard Sinaga, S.H.


Turut hadir juga Pondang Hasibuan, S.H ,Sahat Benny, Risman Girsang. S.E, S.H , Erwin Purba, S.H, M.H, Reinhard Sinaga, S.H , Karena ada Kegiatan keluarga Chuca Azhari, S.H tidak turut mendampingi, ada 5 Pengacara sebagai tim kuasa hukum Horas Sianturi,S.H tutupnya. (Red-SP.ID/TB)

Lebih baru Lebih lama